KENDARI – Slogan zero tolerance di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bukan sekadar ‘pemanis bibir’. Komitmen pembersihan aparat nakal dibuktikan secara nyata lewat aksi pengamanan mendadak terhadap seorang pejabat korps Adhyaksa berstatus oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) senior di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tanpa kompromi, oknum korps baju cokelat tersebut diciduk oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sultra pada Selasa (6/10/2026).
Pria berkulit cerah yang sempat tertangkap kamera mengenakan kaos kuning itu langsung dikawal ketat dan diterbangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Langkah drastis ini dipicu oleh aduan dan informasi masyarakat yang masuk ke Kejati Sultra. Oknum Kajari senior tersebut disinyalir kuat telah melakukan perbuatan tercela serta menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi.
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan perwira kejaksaan tersebut. Begitu laporan masyarakat dinilai akurat dan didukung bukti awal yang memadai, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton.
“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” ujarnya di Kendari, Selasa (6/10/2026).
“Kemarin pagi (Senin) kita amankan dan periksa intensif saksi-saksi. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, kita bawa dan serahkan langsung ke Kejagung,” lanjutnya.
Tegakkan Nilai Satya Adhi Wicaksana: Bukan Sekadar Lip Service
Penindakan terhadap oknum Kajari ini menjadi sinyal keras bagi seluruh insan Adhyaksa di Sulawesi Tenggara.
Kajati Sultra menegaskan, jabatan tinggi maupun masa kerja yang senior tidak akan pernah menjadi ‘tameng’ atau kekebalan hukum bagi siapa saja yang berani mencoreng marwah institusi.
Dalam arahannya, Sugeng Riyanta mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa memegang teguh doktrin Satya Adhi Wicaksana.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap oknum aparat yang melenceng.
“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat, apalagi negara,” tegas Sugeng.
“Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan. Ini fakta konkret, bukan sekadar lip service,” kata dia lagi.
Meskipun publik menanti rincian detail terkait pasal dan konstruksi perkara yang menjerat pejabat kejaksaan tersebut, Kejati Sultra menyerahkan sepenuhnya penyampaian update resmi kepada Kejaksaan Agung RI.
Langkah berani Kejati Sultra ini mendapatkan apresiasi dari publik sebagai cermin transparansi dan keseriusan penegakan hukum internal, sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak lurus tanpa pandang bulu—bahkan ketika harus menindak pejabat di dalam rumah sendiri.















