Perlu Revisi UU Pilkada: Calon Tunggal Kalah, Tak Bisa Lagi Ikut Pilkada Ulang

Nasional870 Dilihat

JAKARTA – Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan perlu adanya merevisi aturan, agar calon tunggal yang kalah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa lagi mengikuti Pilkada ulang.

Adapun saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

“Perlu diubah Undang-Undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029),” ujarnya dikutip pada situs Kompas, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Badan Geologi Harap Mitigasi Bencana Alam Masuk Kurikulum Pendidikan

Menurut dia, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat. Sebab, ketika calon tunggal kalah, hal itu membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.

Bahkan jika tetap diikut sertakan pada pemilihan ulang berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.

“Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi, karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik,” kata dia.

Ia beranggapan, jika calon tunggal yang kalah tidak diikutsertakan, maka akan muncul lebih banyak calon-calon lain. Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

Baca Lagi: LPSK ‘Wajib’ Lindungi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina?

“Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya,” katanya.

Diketahui, sejauh ini masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024 yang akan melawan kotak kosong, di antaranya:

  1. Aceh Utara
  2. Aceh Taming
  3. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  4. Asahan, Sumatra Utara
  5. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  6. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  7. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  8. Nias Utara, Sumatra Utara
  9. Dharmasraya, Sumatra Barat
  10. Batanghari, Jambi
  11. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  12. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  13. Bengkulu Utara, Bengkulu
  14. Kabupaten Lampung Barat
  15. Kabupaten Lampung Timur
  16. Tulang Bawang Barat, Lampung
  17. Bangka, Bangka Belitung
  18. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  19. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  20. Bintan, Kepulauan Riau
  21. Ciamis, Jawa Barat
  22. Banyumas, Jawa Tengah
  23. Sukoharjo, Jawa Tengah
  24. Brebes, Jawa Tengah
  25. Trenggalek, Jawa Timur
  26. Ngawi, Jawa Timur
  27. Gresik, Jawa Timur
  28. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  29. Kota Surabaya, Jawa Timur
  30. Bengkayang, Kalimantan Barat
  31. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  32. Balangan, Kalimantan Selatan
  33. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  34. Malinau, Kalimantan Utara
  35. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  36. Maros, Sulawesi Selatan
  37. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  38. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  39. Provinsi Papua Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *