KENDARI – Iming-iming manis dari besarnya roda ekonomi di kawasan industri pertambangan nikel Morowali, Sulawesi Tengah, berujung pahit bagi seorang warga Kota Kendari berinisial MR.
Niat hati memutar modal demi meraih untung besar dari bisnis suplai kayu, MR justru harus gigit jari setelah dananya sebesar Rp420 juta diduga dilesapkan oleh rekan bisnisnya sendiri.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah MR melaporkan rekannya, pria berinisial RR yang mengklaim sebagai Direktur CV Mega Lestari Perkasa, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Juni 2026 lalu.
Struktur keterlibatan modal ini dimulai sejak kurun waktu 2023 hingga 2024. Saat itu, MR menyetorkan dana segar secara bertahap hingga menyentuh angka sekitar Rp600 juta. RR menjanjikan keuntungan menggiurkan dari proyek suplai kebutuhan kayu ke PT Dexin Steel Indonesia (DSI), salah satu tenant besar di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Awalnya saya kenal dia dari teman, dia bilang punya perusahaan tapi butuh modal. Jadi saya investasi ke dia,” ujarnya MR di Kendari, Senin (12/10/2026).
Pada babak awal kerja sama, dividen atau bagi hasil keuntungan sempat mengalir lancar. Namun, memasuki awal tahun 2024, pembayaran mulai tersendat-sendat hingga akhirnya macet total.
Saat ditagih, terduga pelaku melontarkan serangkaian alasan klasik, mulai dari pencairan dana yang tertahan kendala pajak perusahaan, musibah banjir, hingga klaim bahwa kayu ditahan oleh pihak kehutanan di Bungku.
MR menduga kuat bahwa keuntungan yang sempat ia terima di awal kerja sama sebenarnya bukanlah hasil murni dari proyek suplai kayu, melainkan hanya perputaran dari modal awal yang disetorkannya sendiri.
Dugaan manipulasi ini makin menguat ketika MR menemukan indikasi bahwa bisnis suplai kayu tersebut sebenarnya masih terus berjalan aktif. Bahkan pada tahun 2026, RR disinyalir tetap menjalankan suplai kayu ke perusahaan lain di kawasan tersebut, yakni PT Sino Steel Indonesia.
“Ini membuktikan alasan usaha tutup adalah kebohongan yang sengaja dibuat untuk menguasai modal saya selama dua tahun lamanya,” kata MR.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh melalui surat perjanjian tertulis. RR berjanji mengembalikan modal korban dengan skema pengajuan pinjaman bank beragunan ruko di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sayangnya, janji tersebut dinilai hampa karena realisasi pengembalian tidak sesuai kesepakatan.
Bahkan setelah laporan kepolisian dibuat di Polda Sultra, RR sempat menawar untuk mengembalikan dana senilai Rp151 juta. Nominal tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh MR karena jauh dari total kerugian riil dan menyimpang dari kesepakatan awal.
Kini, korban berharap pihak kepolisian bertindak tegas untuk menuntaskan kasus investasi bodong yang memanfaatkan nama besar kawasan industri nikel tersebut.













Comments 1