JAKARTA, GARDANASIONAL.CO.ID — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat pelaksanaan deradikalisasi dengan mendorong kesiapan warga binaan atau narapidana terorisme untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Penguatan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mencakup ketahanan mental dan kemandirian ekonomi sebagai bagian dari persiapan kembali ke masyarakat.
Deputi Bidang Deradikalisasi BNPT Inspektur Jenderal Polisi Arif Makhfudiharto mengatakan deradikalisasi merupakan proses yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.
“Deradikalisasi adalah program yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan untuk mengubah mindset atau perilaku para target deradikalisasi agar kembali ke masyarakat, bernegara, dan beragama secara benar,” kata Arif saat membuka Diskusi Kelompok Terarah (FGD) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (26/9).
Menurut Arif, proses tersebut membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat sipil menjadi salah satu unsur yang dapat memperkuat pelaksanaan deradikalisasi. Dalam konteks tersebut, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dinilai dapat memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
“Di sisi lain, mereka pada saatnya akan kembali lagi ke masyarakat sehingga kami perlu memberikan program deradikalisasi secara terpadu,” ujarnya.
Pemetaan Praktik Baik di Nusakambangan
FGD tersebut merupakan bagian dari Series 2 Zonasi Nusakambangan-Purwokerto yang berlangsung pada 24-25 September 2026.
Forum secara khusus membahas pemetaan praktik baik, tantangan koordinasi, serta langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan deradikalisasi di wilayah Nusakambangan dan sekitarnya.
Arif menjelaskan, penempatan narapidana terorisme di Nusakambangan merupakan bagian dari tahapan penanganan setelah dilakukan asesmen. Menurut dia, di antara narapidana yang ditempatkan terdapat mereka yang masih memiliki tingkat radikalisme tinggi maupun yang merupakan residivis.
Namun, proses penanganan tetap perlu diarahkan pada kesiapan mereka ketika nantinya kembali ke lingkungan sosial.
Karena itu, menurut Arif, program deradikalisasi harus berjalan secara terpadu sejak proses asesmen, pembinaan selama menjalani pidana, hingga persiapan kembali ke masyarakat.
Libatkan Masyarakat Sipil
Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) Khariroh Maknunah mengatakan organisasi masyarakat sipil dapat memberikan perspektif dan pengalaman lapangan dalam mendukung pelaksanaan deradikalisasi.
“Kami fokus mendukung rencana aksi nyata dari hasil FGD ini demi memaksimalkan pelayanan tahanan, penanganan narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan kasus terorisme agar berdampak panjang,” kata Khariroh.
Ia menilai penguatan deradikalisasi membutuhkan mekanisme kerja bersama yang tidak berhenti pada koordinasi administratif. Menurutnya, kesinambungan proses dan pembelajaran dari setiap tahapan penanganan juga menjadi bagian penting.
Hal tersebut antara lain mencakup penguatan asesmen dan manajemen kasus, pertukaran informasi yang diperlukan, pembagian peran, serta peningkatan kapasitas para pelaksana.
Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang melibatkan BNPT, Densus 88 AT Polri, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk YPP.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesinambungan penanganan di wilayah Nusakambangan dan sekitarnya, sekaligus memastikan langkah tindak lanjut dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Sebanyak 38 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari sembilan satuan pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan, unsur pemasyarakatan wilayah Purwokerto dan Cilacap, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Satgaswil Jawa Tengah dan Nusakambangan, serta unsur BNPT, Ditjenpas, dan Densus 88 AT Polri.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi membutuhkan kesinambungan peran dari berbagai pihak, dengan masing-masing menjalankan tugas dan kewenangan sesuai kapasitasnya.
Dalam skema tersebut, pemerintah dan aparat terkait menjalankan mandat kelembagaan masing-masing, sementara organisasi masyarakat sipil memberikan dukungan berdasarkan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki. (red)















