JAKARTA, GARDANASIONAL.CO.ID — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat peran Sekretariat Bersama (Sekber) untuk memastikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II periode 2026-2029 berjalan lebih terkoordinasi.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Sekber RAN PE Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (28/9).
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan Sekber memiliki fungsi penting sebagai wadah koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut Eddy, penguatan koordinasi diperlukan agar program yang dijalankan masing-masing kementerian/lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung dalam mencapai sasaran RAN PE Fase II.
“Langkah ini untuk memastikan program dan kegiatan RAN PE yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat berjalan terkoordinasi, terukur, dan saling mendukung sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Perkuat Tata Kelola
Eddy menjelaskan penguatan tata kelola Sekber mengacu pada Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan RAN PE.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Sekber dalam menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan RAN PE Fase II.
Menurut Eddy, keberadaan Sekber juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan RAN PE berjalan sesuai arahan Presiden dan menjadi kerja bersama lintas sektor.
Ia menegaskan, pencegahan terorisme tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mencakup upaya pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
“RAN PE ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi,” katanya.
Sinergi Lintas Sektor
BNPT memiliki mandat untuk merumuskan, mengoordinasikan, sekaligus melaksanakan strategi dan program penanggulangan terorisme. Dalam kerangka tersebut, Sekber menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga.
Eddy berharap penguatan Sekber dapat membuat pelaksanaan RAN PE Fase II lebih terukur, terutama dalam hal koordinasi program, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program pada tahap berikutnya.
RAN PE Fase II periode 2026-2029 sendiri merupakan kerja bersama pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan bangsa terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pelaksanaannya melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Melalui penguatan Sekber, BNPT mendorong agar berbagai kontribusi tersebut terhubung dalam satu kerangka kerja bersama. Dengan demikian, upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan. (red)
















