MOROWALI, GARDANASIONAL.CO.ID — Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam aktivitas PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis kepada redaksi (30/9), persoalan yang disampaikan FMSM antara lain menyangkut penyerapan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan bongkar muat, persoalan lingkungan, hingga dugaan pengalihan aset.
Koordinator Lapangan FMSM, Irfan Mualim, mengatakan pihaknya meminta manajemen PT IGIP memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan tersebut. FMSM juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
Menurut Irfan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian FMSM adalah komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang disebut telah disepakati pada 2023.
FMSM menilai kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya warga di sekitar kawasan industri, belum direalisasikan secara maksimal.
Irfan juga meminta PT IGIP tidak hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada posisi staf, tetapi memberikan kesempatan untuk mengisi jabatan yang lebih strategis sesuai kompetensi dan persyaratan yang berlaku.
Selain persoalan tenaga kerja, FMSM mempersoalkan pemutusan kerja sama PT IGIP dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
FMSM menduga terdapat intervensi pihak tertentu dalam perubahan keterlibatan pelaku usaha lokal tersebut. Dugaan itu, menurut FMSM, perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Persoalan PHK
FMSM juga menyoroti pemutusan hubungan kerja terhadap seorang karyawan yang disebut bernama Mario.
Menurut Irfan, sebelum PHK diterbitkan, Mario sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh pihak tertentu. FMSM juga mempersoalkan keterlibatan aparat desa dalam persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial tersebut.
FMSM meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam proses komunikasi dan hubungan ketenagakerjaan di perusahaan.
Namun, tudingan mengenai adanya diskriminasi maupun pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan tersebut masih merupakan klaim FMSM dan memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pemeriksaan instansi berwenang.
Dugaan Penimbunan Mangrove
Persoalan lain yang disampaikan FMSM berkaitan dengan lingkungan.
Irfan menyebut pihaknya menemukan dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove di Dusun III Ujung Barat, Desa Sambalagi, yang disebut menggunakan alat berat milik PT IGIP.
FMSM juga mempertanyakan dugaan transaksi atas lahan tersebut. Menurut mereka, terdapat transaksi lahan senilai Rp95 juta pada 14 Agustus 2026 yang disebut melibatkan Roy Bualo dan seorang bernama Ridwan.
FMSM menyebut transaksi tersebut didasarkan pada kuitansi yang mereka klaim sebagai bukti.
Namun, status dan legalitas lahan, termasuk apakah kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi, masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, tata ruang, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertanahan.
Dugaan Penguasaan Aset
FMSM juga mempertanyakan keberadaan kendaraan operasional PT IGIP dengan nomor polisi B 9833 SBM, yang menurut mereka kini dikuasai secara pribadi oleh oknum Kepala Desa Sambalagi.
Irfan meminta PT IGIP memberikan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut, termasuk dasar penguasaan dan hubungan penggunaannya dengan pihak desa.
FMSM menilai persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau administrasi.
Selain itu, FMSM menyampaikan adanya dugaan kerja sama bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang melibatkan pihak desa. Dugaan tersebut juga diminta untuk diperiksa oleh aparat berwenang.
Dampak Banjir
FMSM turut menyoroti dampak banjir yang disebut menyebabkan kerusakan terhadap alat pencarian nafkah milik warga.
Salah satu yang disebut adalah kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi yang menurut FMSM mengalami kerusakan dan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi dari pihak perusahaan.
FMSM meminta PT IGIP membuka ruang penyelesaian terhadap warga yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan.
Enam Tuntutan FMSM
Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT IGIP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta PT IGIP memenuhi komitmen prioritas tenaga kerja lokal serta membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk menduduki posisi strategis sesuai kompetensi.
Kedua, meminta PT IGIP memberikan penjelasan dan penyelesaian atas PHK terhadap Mario serta memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan.
Ketiga, meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan alat berat untuk aktivitas penimbunan kawasan mangrove.
Keempat, meminta adanya transparansi dalam keterlibatan PBM lokal dan APBMI Morowali dalam kegiatan bongkar muat.
Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memfasilitasi mediasi antara PT IGIP dengan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Keenam, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan lingkungan, BBM, serta penggunaan atau pengalihan aset yang mereka persoalkan.
FMSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga menyatakan akan mengonsolidasikan aksi masyarakat apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini disusun, gardanasional.co.id masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT IGIP dan pihak Pemerintah Desa Sambalagi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan FMSM.
GardaNasional.co.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (red)













