KENDARI – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa, Sulawesi Tenggara, terus bergulir di meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Megaproyek yang awalnya digadang-gadang menjadi ikon pariwisata daerah, dengan anggaran fantastis sekitar Rp32 miliar, kini berubah menjadi sorotan tajam hukum setelah ditemukan sejumlah celah penyimpangan teknis dan administratif.
Proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa mulai dirancang dan dikerjakan dengan menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai kurang lebih Rp32 miliar. Bangunan megah ini dimaksudkan untuk mempercantik jalur akses wisata menuju kawasan pantai Toronipa.
Memasuki tahun 2024, kondisi fisik bangunan gerbang mulai menuai kritik dan perhatian luas dari masyarakat serta lembaga penggiat anti-korupsi. Sorotan bermula dari ketidaksesuaian kasat mata pada kualitas material serta dugaan pembengkakan harga (mark-up).
Merespons gejolak publik, Polda Sultra bergerak cepat dengan mengumpulkan dokumen kontrak, memanggil unsur pelaksana kegiatan, dinas terkait, hingga menggandeng tenaga ahli untuk membedah aspek teknis bangunan.
Perkembangan terbaru diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wibowo, didampingi Kanit 3 Subdit III Tipikor AKP Azis Do Ali. Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa secara maraton untuk menguji keterlibatan berbagai pihak.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi yang berasal dari unsur pelaksana kegiatan, dinas terkait, hingga meminta keterangan dari para ahli untuk mendalami aspek teknis maupun administratif dalam proyek tersebut,” ujar Kombes Pol. Wibowo di Kendari, Senin (19/10/2026).
Perbandingan Hukum dan Kompleksitas Pembuktian Tipikor
Jika ditinjau dari perspektif hukum pidana korupsi (Tipikor), penanganan kasus infrastruktur seperti Gerbang Toronipa menyuguhkan tantangan yuridis tersendiri, terutama dalam hal pembuktian unsur kerugian keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Ada perbedaan signifikan antara temuan awal penyelidikan dan kepastian hukum penyidikan. Penyidik kepolisian menemukan indikasi awal, berupa kelebihan pembayaran (overprice) senilai lebih dari Rp1 miliar, serta ketidaksesuaian spesifikasi material dinding dari rencana anggaran biaya (RAB).
Namun, secara hukum administrasi dan yurisprudensi Tipikor, angka tersebut belum bisa langsung diketok sebagai kerugian negara yang sah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait delik merugikan keuangan negara, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), yang perhitungannya mutlak menjadi kewenangan lembaga auditor independen negara—dalam hal ini BPKP Perwakilan Sultra.
Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Azis Do Ali menjelaskan, kendati ditemukan volume atau spesifikasi yang tidak sepenuhnya klop dengan kontrak awal, aspek pembengkakan harga dan selisih nilai tetap harus diverifikasi melalui audit profesional agar tidak menjadi asumsi hukum yang lemah di pengadilan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, indikasi kelebihan pembayaran harga berkisar Rp1 miliar lebih. Namun, itu belum bisa kami fiksikan karena kami masih harus menunggu hasil resmi dari audit investigatif BPKP,” kata Azis Do Ali.
Langkah Polda Sultra yang menahan diri untuk tidak terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum audit BPKP keluar, menunjukkan kehati-hatian dalam penerapan hukum formil.
Meski begitu, masyarakat Sultra menanti apakah 26 saksi yang telah diperiksa akan mengerucut pada penetapan pihak yang paling bertanggung jawab atas runtuhnya integritas pengelolaan anggaran Rp32 miliar tersebut.













