KENDARI – Aroma tak sedap dari balik meja birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) perlahan menguak ke permukaan. Pengusutan mega skandal anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pimpinan daerah—yang nilainya menembus angka fantastis Rp31 miliar—kini memasuki fase paling krusial.
Setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi memborgol mantan Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, bersama seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial Julianti (JI) beberapa waktu lalu, publik di Bumi Anoa praktis menahan napas.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang sudah tertangkap, melainkan siapa berikutnya yang akan menyusul mengenakan rompi tahanan oranye?
Jika dibedah secara saksama, pusaran perkara ini berakar dari pengelolaan dana representasi dan jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga operasional Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pada periode tersebut, aliran dana yang digelontorkan dari APBD tercatat sangat jumbo, yakni menyentuh angka sekitar Rp17 miliar pada tahun 2022, disusul gelontoran Rp14 miliar pada tahun 2023.
Namun, uang rakyat dalam jumlah masif itu justru menyisakan lubang besar. Berdasarkan hasil audit investigatif sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dipaksa menelan pil pahit berupa kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp4.231.248.940.
Modus operandi yang dibongkar oleh korps adhyaksa pun kian terbuka, mulai dari praktik pencairan anggaran yang melompati prosedur standar, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang diduga fiktif atau direkayasa di atas kertas, hingga indikasi aliran dana balik (cashback) dari pihak penyedia barang dan jasa yang raib tanpa pernah masuk kembali ke kas negara.
Langkah tegas Kejati Sultra menghentikan langkah Asrun Lio dan JI dipastikan baru menjadi pembuka gerbang. Sinyal ini disampaikan secara terbuka oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet. Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada level birokrat pemerintahan saja.
“Pihak-pihak kami minta koperatif dengan penyidik, karena masih akan ada pihak-pihak yang akan diperiksa. Penambahan tersangka bisa jadi ada karena kasus ini terus kami kembangkan. Terlebih lagi ini masih tataran Pemerintah yang jadi tersangka karena ada juga pihak swasta yang sudah kami periksa dan diduga terlibat,” ujar Enjang Slamet di Kendari, seperti dikutip pada portal media britakita.net, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan tajam tersebut mengindikasikan bahwa radar kejaksaan kini sedang mengunci para pengusaha, direktur CV/PT, atau vendor katering yang kala itu menjadi rekanan pengadaan jamuan mewah tersebut.
Publik mendesak agar penyidik membuka seterang-terangnya siapa saja aktor non-pemerintahan yang ikut menikmati gurihnya jamuan fiktif pada era kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Kasus ini menjadi ujian integritas yang nyata bagi penegakan hukum di Sultra. Di tengah beratnya tekanan ekonomi masyarakat, publik tentu mengutuk keras jika anggaran jamuan yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan representasi daerah justru dikapling oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pengembalian kerugian negara secara parsial tidak boleh serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana bagi para penikmat uang haram tersebut. Sultra sedang menanti babak penindakan tuntas, agar meja jamuan kekuasaan di masa depan bersih dari praktik-praktik lancung yang mencederai keadilan sosial.














Comments 1