Kasus Doxing, Pengamat Sepak Bola Bung Towel Lapor ke Polda Metro Jaya

Ragam680 Dilihat

JAKARTA – Di era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi figur publik seperti pengamat sepak bola Tommy Welly , yang lebih dikenal dengan nama Bung Towel.

Pada 17 Januari 2025, Bung Towel melaporkan sejumlah akun di media sosial ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (doxing) dan ancaman yang dialaminya, selaras dengan isu privasi yang semakin meningkat di seluruh dunia.

Bung Towel menceritakan, sejak 17 Desember 2024, ia mengalami serangan doxing dimana data-pribadinya disebarluaskan tanpa izin. Tak hanya dirinya, kedua anaknya juga menjadi korban dalam situasi ini.

“Saya mengalami serangan yang sama secara bertahap, dan pada 14 Januari kemarin, anak-anak saya juga merasakannya. Data pribadi mereka pun dibocorkan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Mengembalikan Spirit Ahlussunnah Wal Jamaah: Seruan Moderasi dari Habib Nabiel

Doxing adalah tindakan yang sangat serius. Tindakan ini melibatkan penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan dan seringkali bertujuan untuk mengintimidasi atau menyerang.

Dalam konteks Bung Towel, penyebarluasan data pribadinya telah melanggar hak privasinya dan menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan keluarga.

Bung Towel juga mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, ia sering menerima paket misterius dari layanan ojek online (ojol) yang tidak pernah dipesannya, termasuk banyak paket cash on delivery (COD).

Situasi ini jelas meresahkan, terutama ketika berkaitan dengan pengancaman serta serangan di media sosial yang menyerang reputasi dan umur panjang.

Lebih lanjut, Bung Towel mengenang peristiwa ini dengan kritik yang dilontarkannya terhadap Shin Tae-yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia.

“Setiap kali saya memberikan catatan kritis, biasanya serangan-serangan ini sering kali muncul,” kata dia. Hal ini menunjukkan betapa besarnya potensi serangan balik terhadap mereka yang berani berbicara atau mengancam dalam ranah publik, terutama di media sosial.

Laporan Bung Towel tercatat dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ia menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Indonesia untuk lebih memahami dampak dan risiko penggunaan media sosial serta perlunya perlindungan data pribadi.

Doxing tidak hanya menimbulkan dampak buruk bagi individu, tetapi juga dapat berdampak luas pada keluarga dan komunitas. Melindungi data pribadi dan hak privasi harus diprioritaskan bagi setiap individu, terutama di zaman dimana informasi dapat dengan mudah disebarluaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *