JAKARTA – Penetapan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sekadar penegakan hukum biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah lama berjalan di atas rel yang salah.
Berdasarkan konstruksi hukum yang diungkap penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (15/10/2026), perkara korupsi yang menyeret PT CNI dalam rentang tahun 2017 hingga 2020, ini membongkar bagaimana aturan main negara bisa ditekuk demi keuntungan korporasi ekstraktif.
Negara mencatat kerugian keuangan fantastis hingga Rp401,65 miliar—angka yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar masyarakat Sultra, bukan mengalir ke kantong para pemburu rente.
“Berdasarkan ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat (15/10/2026).
Ada pola berulang yang kerap dimainkan oleh para pemain hitam di sektor pertambangan: mengabaikan komitmen domestik demi mengejar margin keuntungan ekspor mentah di pasar global.
Dalam kasus PT CNI, perusahaan diduga kuat melakukan ekspor komoditas nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang diwajibkan untuk menjamin pasokan smelter di dalam negeri.
Modus yang digunakan tergolong rapi namun rapuh secara hukum. Penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen hasil uji kadar nikel (verifikasi surveyor) yang dilaporkan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Dokumen rekayasa inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk meloloskan persetujuan ekspor melalui jalur birokrasi yang diduga telah dikondisikan.
Lebih jauh, penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terjadi secara cuma-cuma. Ada aliran dana pelicin (kickback) yang disinyalir diserahkan kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mengamankan seluruh mata rantai pelanggaran ini.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Paradoks Pengembalian Kerugian Negara: Apakah Keadilan Restoratif Cukup?
Satu sisi menarik yang membedakan kasus korupsi komoditas pertambangan modern adalah langkah kooperatif atau upaya mitigasi dini dari korporasi.
PT CNI dikabarkan telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar, ditambah dana yang diduga terkait aliran suap senilai Rp1,27 miliar.
Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai 120.400 US Dollar dan Rp6,21 miliar dari hasil penggeledahan.
Kendati demikian, para pengamat hukum ekonomi dan tata kelola sumber daya alam mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata (follow the money).
Aspek deterrence effect (efek jera) harus ditegakkan melalui hukuman badan yang maksimal. Terhitung sejak Kamis (15/10/2026), tersangka DS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Pengembalian uang negara memang memulihkan kas fiskal, namun tidak serta-merta menghapus kerusakan ekologis jangka panjang dan hilangnya hak-hak masyarakat lokal di lingkar tambang yang harus menanggung dampak sosio-ekologis dari eksploitasi ugal-ugalan tersebut.
Kasus PT CNI harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh (comprehensive audit) terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.
Selama celah birokrasi perizinan dan pengawasan kadar nikel masih longgar, praktik kongkalikong antara pengusaha hitam dan oknum birokrat akan terus berulang, mengorbankan masa depan kekayaan alam yang seharusnya menjadi warisan kemakmuran rakyat Sultra, bukan segelintir oligarki tambang.














