Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Menguak Borok Mafia Tambang di Bumi Anoa Pasca Penahanan Dirut PT CNI oleh Kejagung

by Irfan
16.10.2026
in Daerah, Nasional
A A
Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

JAKARTA – Penetapan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sekadar penegakan hukum biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah lama berjalan di atas rel yang salah.

Berdasarkan konstruksi hukum yang diungkap penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (15/10/2026), perkara korupsi yang menyeret PT CNI dalam rentang tahun 2017 hingga 2020, ini membongkar bagaimana aturan main negara bisa ditekuk demi keuntungan korporasi ekstraktif.

Negara mencatat kerugian keuangan fantastis hingga Rp401,65 miliar—angka yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar masyarakat Sultra, bukan mengalir ke kantong para pemburu rente.

BACA JUGA

Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

16.10.2026

“Berdasarkan ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat (15/10/2026).

Ada pola berulang yang kerap dimainkan oleh para pemain hitam di sektor pertambangan: mengabaikan komitmen domestik demi mengejar margin keuntungan ekspor mentah di pasar global.

Dalam kasus PT CNI, perusahaan diduga kuat melakukan ekspor komoditas nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang diwajibkan untuk menjamin pasokan smelter di dalam negeri.

Modus yang digunakan tergolong rapi namun rapuh secara hukum. Penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen hasil uji kadar nikel (verifikasi surveyor) yang dilaporkan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Dokumen rekayasa inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk meloloskan persetujuan ekspor melalui jalur birokrasi yang diduga telah dikondisikan.

Lebih jauh, penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terjadi secara cuma-cuma. Ada aliran dana pelicin (kickback) yang disinyalir diserahkan kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mengamankan seluruh mata rantai pelanggaran ini.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Paradoks Pengembalian Kerugian Negara: Apakah Keadilan Restoratif Cukup?

 

Satu sisi menarik yang membedakan kasus korupsi komoditas pertambangan modern adalah langkah kooperatif atau upaya mitigasi dini dari korporasi.

PT CNI dikabarkan telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar, ditambah dana yang diduga terkait aliran suap senilai Rp1,27 miliar.

Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai 120.400 US Dollar dan Rp6,21 miliar dari hasil penggeledahan.

Kendati demikian, para pengamat hukum ekonomi dan tata kelola sumber daya alam mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata (follow the money).

Aspek deterrence effect (efek jera) harus ditegakkan melalui hukuman badan yang maksimal. Terhitung sejak Kamis (15/10/2026), tersangka DS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pengembalian uang negara memang memulihkan kas fiskal, namun tidak serta-merta menghapus kerusakan ekologis jangka panjang dan hilangnya hak-hak masyarakat lokal di lingkar tambang yang harus menanggung dampak sosio-ekologis dari eksploitasi ugal-ugalan tersebut.

Kasus PT CNI harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh (comprehensive audit) terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

Selama celah birokrasi perizinan dan pengawasan kadar nikel masih longgar, praktik kongkalikong antara pengusaha hitam dan oknum birokrat akan terus berulang, mengorbankan masa depan kekayaan alam yang seharusnya menjadi warisan kemakmuran rakyat Sultra, bukan segelintir oligarki tambang.

Tags: Derian SakmiwataKasus korupsi nikel Sultra terbaruKejaksaan Agung (Kejagung) RIKorupsiPT Ceria Nugraha Indotama (CNI)Sulawesi Tenggara (Sultra)
Previous Post

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

Next Post

Kodam Baru di Papua Tengah yang Siap Ubah Peta Pertahanan Delapan Kabupaten

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Next Post
Ilustrasi Wilayah Kodam Mambruk

Kodam Baru di Papua Tengah yang Siap Ubah Peta Pertahanan Delapan Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In