PALU – Di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, udara bersih kini menjadi barang langka yang mahal harganya. Saban hari, kepulan debu pekat beterbangan bebas dari jalur pengangkutan (hauling) ore nikel milik PT Astima Konstruksi (PT ASKON), hingga merembes masuk ke dalam ruang tamu warga. Apa yang dulunya tanah tempat bercocok tanam yang tenang, kini perlahan berubah menjadi kawasan yang terancam racun debu industri.
Keluhan yang tak kunjung diindahkan akhirnya memicu ledakan amarah. Aksi protes warga berujung gesekan fisik dan bentrokan, meninggalkan korban luka hingga kerusakan alat berat. Konflik ini memotret kenyataan pahit di wilayah lingkar tambang, ketika ruang hidup warga makin terimpit, keselamatan jiwa pun harus dipertaruhkan.
Bagi warga Matarape, debu hauling bukan sekadar kotoran yang menempel di dinding. Debu tersebut merusak tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka serta mengancam kesehatan pernapasan anak-anak dan lansia.
Eskalasi konflik yang berdarah ini menarik perhatian serius Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Ia mendesak penegak hukum dari Gakkum Kementerian ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memutus rantai pembiaran ini dengan turun langsung ke lapangan.
“Operasional industri sama sekali tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat,” ujarnya di Palu, Rabu (7/10/2026).
“Jika dampak lingkungannya tak terkendali dan nyata-nyata membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus bertindak tegas, segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya!,” tegas Safri.
Menurut dia, penanganan masalah ini tidak boleh hanya berhenti pada meredakan emosi warga di permukaan. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan untuk melihat apakah perusahaan telah menjalankan standar pengelolaan lingkungan yang benar—termasuk penyiraman jalan hauling secara berkala dan pengelolaan ambien udara yang sesuai regulasi.
Selain itu, aparat juga diminta mengusut tuntas pemicu terjadinya bentrokan, agar warga yang menyampaikan aspirasi atas hak lingkungan hidupnya tidak malah menjadi pihak yang disudutkan atau dikorbankan.














