BANDAR LAMPUNG – Senyum polos anak-anak yatim dan lantunan ayat suci dari rumah-rumah tahfidz sejatinya adalah pilar kehangatan tempat masa depan ditempa. Namun, di balik dinding-dinding yang tampak tenang itu, ada ancaman senyap yang terus mengintai.
Tanpa disadari, kebaikan dan kemuliaan lembaga sosial kerap dimanipulasi oleh kelompok radikal sebagai ‘tameng sempurna’ untuk menyebar ideologi berbahaya sekaligus mengeruk dana masyarakat.
Ancaman penyusupan paham radikal dan terorisme ke dalam panti asuhan serta rumah tahfidz kini menjadi perhatian serius. Peringatan tegas ini ditiupkan oleh NII Crisis Center usai menggelar safari silaturahmi kebangsaan ke berbagai lembaga sosial di Provinsi Lampung.
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, mengungkapkan kelompok ekstremis memanfaatkan kondisi psikologis anak-anak yang masih mencari identitas diri serta pola pembinaan yang eksklusif untuk menyuntikkan paham radikal.
Doktrinasi tersebut hampir tak pernah muncul di kurikulum resmi, melainkan merayap halus lewat obrolan tertutup, pengajaran informal, dan pendekatan emosional secara personal.
“Kelompok radikal paham betul masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Mereka tidak hanya mengincar jiwa anak-anak yang polos, tetapi juga memakai label ‘Rumah Yatim’ dan ‘Yayasan Tahfidz’ sebagai kedok agar pergerakan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah tidak memicu kecurigaan,” jelas Ken.
Penggunaan nama mulia seperti ‘Yayasan Tahfidz’ atau ‘Panti Yatim’ bukan sekadar cara mencari legitimasi publik, melainkan bagian dari skema pencucian dana terorisme (terrorist financing).
Sebagai mantan aktivis NII, Ken membeberkan rekam jejak pengalamannya saat dahulu mengelola puluhan cabang yayasan sosial.
Melalui proposal Corporate Social Responsibility (CSR) hingga kotak-kotak amal yang tersebar luas, aliran dana bernilai fantastis berhasil dikumpulkan secara ilegal.
Ken mencotohkan fenomena kotak amal berupa kasus Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) di Bandar Lampung—di mana lebih dari 20 ribu kotak amal diamankan polisi—menjadi bukti nyata bagaimana sedekah warga di kasir minimarket dan toko kelontong dibelokkan untuk menyokong aksi teror.
Kemudian kasus di salah satu pesantren di Lampung membuktikan betapa rentannya lembaga sosial. Hanya karena menyusupnya satu oknum pengajar dari luar, puluhan santri dan tenaga pendidik langsung teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan ekstremis.
Praktik manipulative ini merusak kepercayaan publik dan mencoreng ribuan panti asuhan jujur yang benar-benar berjuang mengasuh anak-anak terlantar.
Menghadapi modus yang kian terselubung, Ken menegaskan, langkah pencegahan radikalisme tidak boleh hanya berfokus pada ruang kelas sekolah umum atau kampus perguruan tinggi. Lembaga sosial berbasis masyarakat harus diprioritaskan.
Guna membendung infiltrasi ideologi radikal, ada tiga langkah krusial yang direkomendasikan oleh Ken, yakni filtering ketat pengajar, dimana pengelola panti dan rumah tahfidz wajib merekam jejak latar belakang (background check) setiap ustadz, penceramah, atau pengajar tamu.
Kedua, embuka akses interaksi anak-anak panti dengan masyarakat luas agar tidak tercipta lingkungan yang terisolasi (eksklusif).
Ketiga, imbauan bagi donatur untuk selalu memverifikasi izin resmi operasional yayasan, kejelasan penyaluran, serta transparansi laporan keuangan sebelum menyalurkan bantuan.
Anak-anak di panti asuhan bukanlah objek eksploitasi finansial maupun ideologis, melainkan tunas bangsa yang berhak tumbuh dalam lingkungan aman, hangat, dan toleran.















