JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden pada Rabu, 4 November 2026.
Pemberhentian itu dilakukan di tengah perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil Presiden dan kemudian diumumkan kepada publik.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Penunjukan Plt dilakukan agar tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan.
Dikaitkan dengan Perkembangan Proses Hukum
Pemerintah menjelaskan, keputusan pemberhentian Listyo Sigit berkaitan dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
Prasetyo mengatakan, pemerintah memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius, karena dugaan perbuatan itu disebut berkaitan dengan Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Namun demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus berjalan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status tersangka juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih membuka ruang pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.
Sejumlah laporan menyebut aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan penyadapan ilegal yang terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Istana menyatakan telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah perkembangan perkara tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ariyo Windutomo Jalankan Tugas sebagai Plt KSP
Dengan pemberhentian Listyo Sigit, Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan fungsi dan koordinasi di lingkungan KSP.
Hingga berita ini disusun, pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan secara definitif sebagai Kepala Staf Kepresidenan.








