JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi dugaan praktik penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, hingga kalangan pengusaha.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Asep menjelaskan, pada periode tersebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Setelah dimasukkan ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Dalam pemaparannya, Asep menyebut tindakan penghapusan file tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam perkara ini.
Dugaan penghapusan data elektronik tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Laporan Polisi Dibuat 30 Oktober 2026
Perkara ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli,” kata Asep.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan.
Di antaranya nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep menegaskan, praktik penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Ketentuan tersebut juga harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan atau penyembunyian informasi elektronik.
Asep mengatakan, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
“Ini adalah baru awal. Kita telah mendapatkan tersangka tadi tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Bareskrim memastikan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.









