Garda Nasional
No Result
View All Result
Selasa, 3 November, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
  • Opini
Subscribe
Garda Nasional
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
  • Opini
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
  • Opini
Home Nasional

Begini Kronologi Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo

by Irfan Mualim
03.11.2026
in Nasional
A A
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Republik Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Republik Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Scan QR

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi dugaan praktik penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, hingga kalangan pengusaha.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Asep menjelaskan, pada periode tersebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA

Kantor Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Muncul dalam Isu Pemeriksaan

03.11.2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Ingatkan Pengusaha Tambang, Tak Ada Aktivitas Dua Tahun Diminta Dicabut

27.10.2026

Setelah dimasukkan ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Persoalan kemudian berkembang ketika pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam pemaparannya, Asep menyebut tindakan penghapusan file tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam perkara ini.

Dugaan penghapusan data elektronik tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Laporan Polisi Dibuat 30 Oktober 2026

Perkara ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli,” kata Asep.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan.

Di antaranya nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Asep menegaskan, praktik penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Ketentuan tersebut juga harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan atau penyembunyian informasi elektronik.

Asep mengatakan, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

“Ini adalah baru awal. Kita telah mendapatkan tersangka tadi tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Bareskrim memastikan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tags: Bareskrim PolriListyo SigitPenyadapan IlegalPenyadapan PresidenPrabowo Subianto
Share61SendTweet38ShareScanSend
Previous Post

GEM Siapkan 69 Mahasiswa Indonesia, IGIP Morowali Jadi Bagian Pengembangan Talenta Industri

BERITA TERKAIT

Gerbang IGIP Morowali dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI)
Daerah

GEM Siapkan 69 Mahasiswa Indonesia, IGIP Morowali Jadi Bagian Pengembangan Talenta Industri

03.11.2026

MOROWALI - Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu tantangan penting dalam pembangunan industri hilirisasi nikel di Kabupaten Morowali,...

Read more
Kantor Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Muncul dalam Isu Pemeriksaan

03.11.2026
Presiden Prabowo Subianto

Rupiah Tertekan, Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana

02.11.2026
Ilustrasi pengalihan pasokan gas Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, termasuk pasokan bagi pembangkit listrik di Batam.

Indonesia Alihkan Gas Natuna ke Batam, Pangkas Ekspor ke Singapura

31.10.2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Republik Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Begini Kronologi Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo

03.11.2026
Gerbang IGIP Morowali dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI)

GEM Siapkan 69 Mahasiswa Indonesia, IGIP Morowali Jadi Bagian Pengembangan Talenta Industri

03.11.2026
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini

Polres Morowali Bongkar Jaringan Sabu Bahodopi, Sindikat Manfaatkan Sistem Digital METEOR untuk Transaksi

03.11.2026
Kantor Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Muncul dalam Isu Pemeriksaan

03.11.2026
Load More

Terpopuler

  • Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

    Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bupati Morowali Ajak KKWB Jaga Persatuan dan Kedamaian

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Krakatau Steel Rencana Bangun Hilirisasi Nikel di Morowali

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
Garda Nasional

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer Garda Nasional
  • Tentang GardaNasional.co.id
  • Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
  • Opini

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In