TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keputusan penting terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menegaskan, penerbitan sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, diketahui bahwa area tersebut seharusnya tidak bisa menjadi milik pribadi. Oleh karena itu, kami memberikan penilaian bahwa sertifikat yang di luar batas ini mengalami cacat prosedur dan material,” ujarnya di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan Penelitian dan Verifikasi yang dilakukan oleh kementerian, ditemukan bahwa sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM di daerah yang terletak di bawah laut sudah terbukti berada di luar garis pantai.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Pantai Tanjung Pasir: KKP Tunda Pencabutan dan Lanjutkan Penyidikan
“Sertifikat tersebut akan saya cabut, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2021. Selama sertifikat belum mencapai lima tahun, kami memiliki hak untuk membatalkannya tanpa perlu melalui proses pengadilan,” lanjut Nusron.
Sebagai langkah konkret dalam menegakkan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN akan memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pihak yang berwenang yang menandatangani sertifikat tersebut.
“Hari ini, kami telah memanggil para petugas terkait yang harusnya mengikuti kode etik dalam pengukuran,” kata dia.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
KJSB ini berperan penting dalam pengukuran tanah sebelum sertifikat dikeluarkan, dan penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah prosedur yang benar telah diikuti.
Dari penelusuran yang telah dilakukan, ditemukan bahwa 263 bidang sertifikat SHGB telah diterbitkan, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di lokasi yang sama.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat yang diterbitkan itu terbukti berada di luar garis pantai.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap aset negara serta mendorong transparansi dalam pengelolaan pertanahan.
Keputusan ini tentunya mencerminkan upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi tanah, khususnya di kawasan sensitif seperti pesisir pantai.
Dengan pemenuhan regulasi yang tepat, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah terkait.
Melalui pencabutan sertifikat yang tidak memenuhi syarat, Kementerian ATR/BPN juga bertekad untuk meneguhkan kembali hak masyarakat atas tanah serta menjaga lingkungan pesisir yang penting bagi ekosistem dan keberlanjutan wilayah tersebut.