JAKARTA – Bumi pertiwi menyimpan kekayaan perut bumi yang luar biasa, namun cerita klasik tentang ketimpangan di wilayah lingkar tambang seolah tak pernah usai. Anak-anak daerah kerap hanya menjadi penonton bisu di atas tanah yang kaya raya. Fenomena inilah yang memantik langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Secara resmi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026. Regulasi anyar ini secara tegas membatasi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK untuk melibatkan anak usaha atau perusahaan afiliasi mereka dalam menggarap bidang jasa pertambangan mineral dan batu bara, kecuali mengantongi restu langsung dari Menteri ESDM.
Kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi birokrasi, melainkan sebuah koreksi fundamental atas pola bisnis ekstraktif yang selama ini dikritik mirip ‘pukat harimau’-di mana ikan besar dan kecil disapu bersih oleh satu tangan pemodal raksasa yang sama.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, menyambut hangat kebijakan ini. Menurutnya, sudah saatnya gelontoran investasi raksasa di sektor pertambangan tidak hanya melahirkan devisa negara dan keuntungan korporasi semata, melainkan juga meneteskan kesejahteraan nyata serta melahirkan kekuatan ekonomi baru di daerah-daerah penghasil.
“Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja,” tegas Alfons dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Lebih jauh, regulasi ini mewajibkan pemegang izin tambang untuk memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan lokal di tingkat kabupaten/kota tempat operasi tambang itu berada. Kendati demikian, keberpihakan ini ditekankan bukan berarti mengorbankan standar profesionalisme, keselamatan kerja (safety), maupun tata kelola industri yang baik.
Bagi Alfons, ruang ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha daerah untuk memperkuat kapasitas modal, menguasai teknologi modern, dan memenuhi standar industri pertambangan nasional.
“Berikan mereka kesempatan, kemudian dorong mereka menjadi kuat. Hari ini mungkin mereka memulai sebagai perusahaan daerah, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan mereka harus mampu menjadi perusahaan nasional. Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri,” tambahnya.
Semangat pemerataan ini dinilai sangat mendesak untuk diterapkan secara merata mulai dari tanah Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, hingga Sumatera.
Siklus komoditas tambang memiliki batas usia. Ketika cadangan mineral habis terkuras, daerah penghasil sering kali ditinggalkan dengan persoalan lingkungan dan ekonomi yang rapuh. Kebijakan pembatasan anak usaha tambang ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut.
Dengan tumbuhnya perusahaan jasa lokal dan kontraktor daerah, perputaran uang di tingkat lokal akan semakin masif. Hal ini secara otomatis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas fiskal, serta menyerap tenaga kerja terampil lokal secara optimal.
“Kita ingin tambang meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi, bukan hanya lubang setelah mineralnya habis. Ketika suatu saat sumber daya itu berkurang, daerah harus sudah memiliki pengusaha yang kuat, tenaga kerja yang terampil dan ekonomi yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Bagi saya, itu makna sesungguhnya dari hilirisasi dan pemerataan manfaat sumber daya alam,” pungkas legislator asal Papua Barat itu.















