JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan pendapatnya mengenai rencana pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/12/2024), Anwar menekankan, kebijakan ini harus ditunda karena dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.
Anwar berargumen bahwa meski kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kondisi perekonomian saat ini tidak mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pelaksanaan kenaikan PPN sampai kondisi dunia usaha dan ekonomi masyarakat lebih mendukung,” kata Anwar.
Ada dua alasan utama di balik permintaan ini. Pertama, pemerintah tampaknya tertekan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam UU HPP. Kegagalan untuk melaksanakan kebijakan segera dapat menyebabkan kritik bahwa pemerintah melanggar undang-undang yang telah disahkan. Kedua, pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk memenuhi pengeluaran, termasuk infrastruktur dan pembangunan lainnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB
Meskipun pemerintah telah berupaya mengurangi dampak kenaikan PPN dengan mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan dari pajak, Anwar tetap khawatir.
Ia mencatat bahwa masyarakat dan dunia usaha akan merasakan dampak langsung dari kenaikan harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.
“Jika daya beli menurun, maka ini akan mengurangi keuntungan bagi para pengusaha dan mengganggu kesejahteraan masyarakat,” kata Anwar.
Anwar mereferensikan amanat konstitusi yang menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk memajukan kemakmuran rakyat. Dengan situasi saat ini, di mana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih diperlukan, Anwar mengingatkan bahwa menerapkan kebijakan ini pada saat ketidakpastian akan hanya memperburuk situasi.
Dalam pernyataannya, Anwar juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk mengutamakan kebijakan yang memberdayakan masyarakat dan bersifat pro-rakyat.
“Kita perlu fokus pada kebutuhan rakyat, sementari ekonomi perlu untuk dipulihkan,” katanya.
Anwar mengungkapkan, banyak ahli dan kalangan masyarakat menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN di saat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih lemah dan dunia usaha dalam kondisi lesu adalah keputusan yang sangat tidak bijaksana.
“Jika pemerintah tetap bersikeras menerapkan UU ini pada 1 Januari, maka ini mempertanyakan niat baik pemerintah dalam mensejahterakan rakyat,” tambahnya.
Dengan segala pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, MUI berharap agar pemerintah memiliki kebijakan yang lebih strategis dan responsif terhadap kondisi perekonomian rakyat. Melihat tantangan yang ada, penundaan pelaksanaan PPN 12 persen dapat menjadi langkah bijak untuk menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
1 komentar