JAKARTA – Laut Bekasi, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan kekayaan alam, kini menjadi saksi bisu dari praktik yang diduga melanggar hukum. Pemagaran laut, pemalsuan sertifikat, dan potensi kerugian negara menjadi benang kusut yang sedang diurai oleh Bareskrim Polri.
Kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi semakin menemui titik terang. Dittipidum Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan intensif dan telah menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diselidiki di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Ia menyebutkan adanya keterkaitan antara Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, dan Desa Segarajaya dalam kasus ini.
“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani dikutip dari laman Humas Polri, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Ojek Online (Ojol) Tuntut THR: Antara Harapan dan Realita di Tengah Gempuran Digital
Penyelidikan di Desa Huripjaya mengarah pada keterkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Djuhandani menyebutkan bahwa pagar laut di desa tersebut memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai unsur pidana yang ditemukan di Desa Huripjaya karena penyidik masih melakukan investigasi mendalam di lapangan.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini secara menyeluruh. Langkah selanjutnya adalah menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Pemalsuan Sertifikat: Modus Operandi dalam Kasus Segarajaya
Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, modus operandi para pelaku telah terungkap. Penyidik menemukan adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” jelas Djuhandani.
Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut.
Selain itu, luas lahan yang tercantum dalam sertifikat yang telah dipalsukan juga melebihi luasan sertifikat aslinya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai lahan secara ilegal dengan cara memanipulasi data sertifikat.
Djuhandani menambahkan, pemalsuan dilakukan setelah sertifikat asli diterbitkan. Sertifikat tersebut dimodifikasi sedemikian rupa, termasuk perubahan nama pemegang hak dan luas lahan.
“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.
Modus operandi ini menunjukkan kecerdikan pelaku dalam melakukan kejahatan, memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan.
Pentingnya Pengusutan Tuntas: Komitmen Polri
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Upaya ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus pemagaran laut di Bekasi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pemagaran laut dapat merusak ekosistem laut, mengganggu aktivitas nelayan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kasus pemagaran laut di Bekasi memiliki dampak yang sangat luas.
- Dampak Lingkungan: Pemagaran laut dapat merusak terumbu karang, habitat ikan, dan ekosistem laut lainnya. Hal ini dapat menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati dan merugikan lingkungan secara keseluruhan.
- Dampak Sosial: Pemagaran laut dapat mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial dan mengurangi mata pencaharian masyarakat.
- Dampak Ekonomi: Pemagaran laut dapat merugikan sektor perikanan dan pariwisata. Penurunan hasil tangkapan ikan dan kerusakan lingkungan dapat mengurangi potensi ekonomi daerah.
- Potensi Kerugian Negara: Pemalsuan sertifikat dan penguasaan lahan secara ilegal berpotensi merugikan keuangan negara. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi.
Kasus pemagaran laut di Bekasi merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan yang cepat dan tepat.
Bareskrim Polri telah menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelakunya.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.