Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Prasetyo Edi Marsudi Terseret Kasus Rusun Cengkareng: Benarkah Ada Keterlibatan?

by Irfan Mualim
17.02.2025
in Daerah, Nasional
A A
Prasetyo Edi Marsudi

Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA – Bayangkan, impian memiliki rumah susun (rusun) yang layak bagi warga Jakarta, berubah menjadi skandal korupsi yang mengguncang. Kini, nama mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dunia politik dan hukum kembali dikejutkan dengan pemanggilan Prasetyo Edi Marsudi, seorang politikus berpengalaman yang juga mantan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, pada hari ini, Senin (17/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA

Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Menguak Borok Mafia Tambang di Bumi Anoa Pasca Penahanan Dirut PT CNI oleh Kejagung

16.10.2026

Baca Juga: Ojek Online (Ojol) Tuntut THR: Antara Harapan dan Realita di Tengah Gempuran Digital

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Arief di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemanggilan Prasetyo menjadi sorotan publik karena berpotensi mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus Rusun Cengkareng: Kronologi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng ini berawal dari pengadaan tanah seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rusun bagi warga Jakarta. Namun, proses pengadaan lahan tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kortas Tipikor Polri terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Penyidik berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan, pemanggilan Prasetyo sudah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo muncul dalam keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Penyidik kini berupaya menggali informasi dari Prasetyo untuk menguatkan bukti-bukti dan mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini sangatlah besar. Berdasarkan penyelidikan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp649,89 miliar.

Kerugian ini merupakan dampak dari praktik korupsi dalam pengadaan lahan, yang seharusnya digunakan untuk membangun rusun bagi masyarakat.

Tersangka dan Kendala Penyidikan

Pada tahun 2022, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Rudy Hartono Iskandar, seorang terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng.

Penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala, salah satunya adalah adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Kendala ini menghambat proses penyidikan dan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap kebenaran.

Tags: DKI JakartaKepolisian RI (Polri)KorupsiPengadaan LahanPrasetyo Edi MarsudiRudy Hartono IskandarRusun CengkarengSukmana
Previous Post

Pagar Laut Bekasi: Dari Pemalsuan Sertifikat hingga Dugaan Pidana

Next Post

Mudik 2025: One Way Nasional, Strategi Korlantas Polri Jamin Kelancaran Arus Balik

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Next Post
Mudik 2025: One Way Nasional, Strategi Korlantas Polri Jamin Kelancaran Arus Balik

Mudik 2025: One Way Nasional, Strategi Korlantas Polri Jamin Kelancaran Arus Balik

Comments 1

  1. Ping-balik: Mudik 2025: One Way Nasional, Strategi Korlantas Polri Jamin Kelancaran Arus Balik | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In