KENDARI – Kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tercoreng oleh aksi arogan oknum aparat. Kejadian bermula saat seorang jurnalis TV One bernama Jamil Azali meliput dugaan pesta minuman keras (miras) di lingkungan Mapolres Baubau pada Rabu malam (7/10/2026), namun yang didapat justru perlakuan kasar, ponsel dirampas, hingga fisik dibanting.
Tidak tinggal diam, gelombang protes jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Markas Polda Sultra, memaksa petinggi kepolisian mengambil tindakan tegas, tiga oknum polisi bakal dicopot dari markasnya di Baubau dan diseret langsung ke Kendari
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengutuk keras perlakuan yang dialami Jamil. Kala itu, Jamil yang tengah menjalankan tugas jurnalisme tak sengaja merekam aktivitas yang diduga pesta miras di dalam Markas Polres. Namun, bukannya dilindungi, Jamil justru diintimidasi, dibanting hingga mengalami luka lecet pada lutut, dan ponselnya diambil secara paksa agar rekaman video dihapus.
“Ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menuntut penanganan transparan tanpa ada lindung-melindungi!” tegas Nursadah saat melakukan orasi, Jumat (9/10/2026).
Menanggapi desakan publik dan aliansi pers yang membara, pimpinan Polda Sultra langsung bersikap tegas. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menyatakan telah menerjunkan tim Pengamanan Internal (Paminal) langsung ke Baubau untuk melakukan pendalaman kasus.
Erick memastikan tiga oknum anggota polisi yang diduga terlibat tidak akan dibiarkan lolos begitu saja. Ketiganya dipastikan diboyong ke Mapolda Sultra di Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, tindakan Penempatan Khusus (Patsus), serta proses sidang disiplin dan kode etik.
Tak hanya itu, Polda Sultra juga berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri guna melakukan pemulihan (ecovery) data dan video yang sempat dihapus secara paksa dari ponsel korban. Langkah digital forensik ini diambil agar barang bukti di lokasi kejadian tetap utuh dan terang benderang di mata hukum.
“Kami di Propam akan mengawal ketat pelanggaran disiplin dan kode etiknya secara transparan. Sementara untuk dugaan tindak pidananya, korban dipersilakan melapor ke Ditreskrimum Polda Sultra,” tandas Kombes Erick di hadapan puluhan jurnalis.















