JAKARTA – Bagi sebagian pekerja, berakhirnya masa kontrak bukan sekadar persoalan pekerjaan selesai. Ada kecemasan yang lebih besar, setelah bertahun-tahun bekerja, apakah mereka masih dibutuhkan perusahaan atau justru harus memberi tempat kepada orang baru untuk mengerjakan pekerjaan yang sama?
Persoalan inilah yang disoroti Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Melalui akun Facebook pribadinya, @Saidiqbalorange, Sabtu (24/10/2026), ia menanggapi banyaknya pertanyaan pekerja mengenai kontrak kerja yang terus diperpanjang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.
Said mengaku menerima lebih dari 1.000 komentar setelah mengangkat persoalan pekerja yang kontraknya berakhir, kemudian digantikan pekerja baru.
Salah satu pertanyaan yang muncul, berasal dari pekerja yang telah menjalani masa kerja empat tahun, dengan empat kali perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kontrak terakhirnya berlangsung selama 11 bulan.
Pekerja tersebut mempertanyakan apakah rangkaian kontrak itu otomatis membuatnya berstatus karyawan tetap dan langkah apa yang sebaiknya ditempuh.
Menurut Said, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar jumlah kontrak. Hal yang perlu diperiksa adalah, apakah pekerjaan yang dilakukan memang bersifat sementara atau justru terus dibutuhkan perusahaan.
“Buruh bukan barang sekali pakai yang bisa diganti setiap kali kontraknya habis,” tegas Said Iqbal.
Said menilai, pola pergantian pekerja setelah kontrak berakhir perlu mendapat perhatian, terutama ketika perusahaan tetap menjalankan pekerjaan yang sama dan merekrut orang baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Dalam pandangannya, pengawasan ketenagakerjaan tidak cukup hanya memeriksa berapa kali kontrak ditandatangani. Karakter pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, serta pola perekrutan juga perlu diperiksa.
Jika pekerjaan terus berlangsung, kebutuhan tenaga kerja tetap ada, dan posisi yang ditinggalkan kembali diisi orang baru, kondisi tersebut layak ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan sistem kontrak.
Namun, pergantian pekerja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian tetap harus melihat jenis pekerjaan, isi perjanjian, jangka waktu hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Said Iqbal, persoalan utamanya adalah memastikan sistem PKWT tidak digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan memberikan hubungan kerja yang sesuai dengan karakter pekerjaan sebenarnya.
Said Iqbal Usulkan Pembatasan Perpanjangan Kontrak
Salah satu gagasan yang disampaikan Said adalah memperkuat pembatasan perpanjangan kontrak dengan pengawasan terhadap perekrutan pekerja baru.
Ia mengusulkan, agar pembatasan tiga kali perpanjangan disertai aturan yang mencegah perusahaan merekrut orang baru untuk posisi yang sama, dalam jangka waktu tertentu setelah kontrak pekerja sebelumnya berakhir.
Pengecualian, menurut gagasan tersebut, dapat diberikan apabila perusahaan bisa menunjukkan bahwa pekerjaan itu memang bersifat sementara.
Usulan ini bertujuan mencegah praktik pergantian pekerja berulang kali untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang sebenarnya terus ada.
Meski demikian, gagasan tersebut merupakan usulan kebijakan yang disampaikan Said. Ketentuan mengenai batas perpanjangan kontrak dan perekrutan pengganti tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah empat kali kontrak otomatis menjadi karyawan tetap?
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut kepastian kerja dan hak pekerja.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya.
Artinya, empat kali penandatanganan kontrak tidak otomatis membuat seseorang berstatus karyawan tetap hanya berdasarkan jumlah kontrak tersebut. Penilaiannya juga perlu mempertimbangkan total masa kerja, jenis pekerjaan, bentuk perjanjian, dan kepatuhan terhadap ketentuan PKWT.
PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan. Karena itu, pekerja perlu memeriksa apakah jenis pekerjaan dan hubungan kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.
Jika terdapat dugaan bahwa perjanjian kontrak digunakan tidak sesuai aturan, pekerja dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut melalui serikat pekerja atau pengawas ketenagakerjaan.
Tiga Langkah yang Disarankan Said Iqbal untuk Pekerja Kontrak
Said juga menyampaikan langkah konkret bagi pekerja yang menghadapi situasi serupa.
Pertama, simpan seluruh dokumen hubungan kerja.
Pekerja sebaiknya menyimpan semua kontrak lama, slip gaji, catatan kehadiran, dan dokumen lain yang menunjukkan masa kerja serta posisi yang ditempati.
Dokumen tersebut dapat membantu memperjelas berapa lama pekerja menjalankan tugas, bagaimana kontrak diperpanjang, dan apakah pekerjaan yang dilakukan tetap sama dari waktu ke waktu.
Kedua, dokumentasikan pola pergantian pekerja.
Apabila setelah kontrak berakhir muncul lowongan untuk posisi yang sama atau ada pekerja baru yang menjalankan tugas serupa, informasi tersebut dapat disimpan sebagai bahan pemeriksaan.
Dokumentasi perlu diperoleh secara sah dan tidak melanggar privasi orang lain. Tujuannya bukan untuk langsung menyimpulkan perusahaan melakukan pelanggaran, melainkan membantu memperlihatkan pola yang perlu ditelusuri.
Ketiga, sampaikan pengaduan melalui jalur yang tepat.
Said menyarankan, pekerja memperjuangkan haknya melalui serikat pekerja atau pengawas ketenagakerjaan, bukan menghadapi persoalan sendirian.
Pekerja dapat membawa dokumen kontrak dan bukti pendukung untuk meminta penjelasan mengenai status hubungan kerja serta kemungkinan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
Pendekatan tersebut juga membantu agar persoalan diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya dugaan atau pengalaman sepihak.
Persoalan kontrak berulang menunjukkan bahwa kepastian kerja bukan semata-mata soal ada atau tidaknya tanda tangan di atas perjanjian.
Yang tidak kalah penting adalah apakah hubungan kerja tersebut sesuai dengan karakter pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pekerja, berakhirnya kontrak bisa berarti hilangnya sumber penghasilan, terputusnya perencanaan keuangan keluarga, hingga ketidakpastian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perusahaan juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat merencanakan tenaga kerja secara tertib, produktif, dan sesuai kebutuhan usaha.
Karena itu, pengawasan yang efektif perlu memastikan kepentingan usaha berjalan seiring dengan perlindungan pekerja. Ketika suatu pekerjaan memang bersifat sementara, sistem kontrak dapat digunakan sesuai aturan. Namun, ketika muncul dugaan penyalahgunaan kontrak, mekanisme pengawasan harus mampu memeriksanya secara objektif.
Said mengajak pekerja yang pernah mengalami pergantian berulang pada posisi yang sama untuk membagikan pengalamannya.
Ia menyatakan pengalaman tersebut akan direkap sebagai bahan rekomendasi kebijakan.













