KENDARI – Di balik dokumen perizinan yang menjadi pintu keluar masuk komoditas tambang, ada satu pertanyaan penting, bagaimana ekspor nikel bisa berjalan ketika persyaratan administrasi yang diwajibkan diduga belum terpenuhi?
Pertanyaan itu mengemuka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan Sabtu (24/10/2026), nama seorang Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas ESDM Sultra berinisial NR turut menjadi sorotan.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor pada 2017–2019. Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, PT CNI disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka. Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.
Penyidik menduga Direktur Utama PT CNI berinisial DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah dokumen pengujian terbit, penyidik menduga permohonan rekomendasi ekspor tersebut dipenuhi oleh sejumlah pejabat terkait, meskipun PT CNI saat itu belum memiliki RKAB yang dipersyaratkan.
Persoalan tidak berhenti pada rekomendasi ekspor. Dokumen RKAB yang menjadi bagian penting dalam administrasi pertambangan juga masuk dalam penyidikan.
NR disebut sebagai pejabat yang diduga diminta untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB PT CNI.
Permintaan tersebut, menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, diduga berasal dari DS setelah rekomendasi ekspor terbit sebelum RKAB tersedia.
Selain NR, seorang pejabat Dinas ESDM Sultra berinisial MHI yang saat itu menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara juga disebut dalam rangkaian dugaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi kemudian digunakan sebagai dokumen pelengkap persetujuan ekspor.
“Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen kelengkapan persetujuan ekspor,” ujar Anang.
Poin ini menjadi penting karena RKAB bukan sekadar dokumen administratif. Dalam tata kelola pertambangan, dokumen tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan dan anggaran perusahaan, yang menjadi bagian dari persyaratan serta pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Apabila proses verifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perusahaan berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Kejagung Telah Menetapkan Sejumlah Tersangka
Pada 25 September 2026, Kejagung mengumumkan penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta sejumlah tersangka individu dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan, pihak-pihak yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka individu meliputi BS, yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra; serta MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Penyidik menduga para pihak tersebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengurusan dokumen pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan RKAB.
Besarnya dampak keuangan negara menjadi salah satu aspek paling menonjol dalam perkara ini. Dalam siaran pers bertanggal 31 Agustus 2026, Kejagung menyebut nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401.653.737.469,69.
Kejagung juga menyatakan telah menerima penyerahan dana pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar nilai tersebut pada 28 Agustus 2026. Dana itu dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung turut mengungkap pengamanan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan sekitar Rp6,21 miliar, serta pengembalian uang yang diduga terkait suap sekitar Rp1,27 miliar.
Namun, pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.















