Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Bukti Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan di Sidang, Mengapa MK Tetap Tolak Diskualifikasi?

by Redaksi
07.10.2026
in Nasional
A A
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan sidang

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan sidang soal ijazah Gibran

JAKARTA – Isu seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendapat titik terang di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah kelulusan sekolah menengah luar negeri milik Gibran. Namun, hal itu tetap tidak bisa membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan, MK tidak memiliki dasar hukum untuk mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden secara faktual sudah berakhir sejak ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan,” tegas Adies Kadir saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu di Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA

Ilustrasi pendidikan luar negeri

Gibran, Ijazah SMA, dan Mitos Jalur Cepat Kuliah Luar Negeri: Gimana Sih Aturan Main Bikin Gelar S1 Tanpa SMA?

08.10.2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda

01.02.2025

Sengketa syarat pendidikan ini bermula dari gugatan yang diajukan sejumlah pihak, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, akademisi Denny Indrayana, hingga gabungan purnawirawan TNI dan masyarakat sipil. Mereka menilai syarat pendidikan SMA atau sederajat adalah hal mutlak yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengulas temuan fakta terkait dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri. Berdasarkan bukti dan keterangan pihak Kementerian Pendidikan, dokumen pendukung yang dilampirkan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran.

Arsul menerangkan, sertifikat kelulusan biasanya mencantumkan nilai dan pernyataan resmi bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan. Sementara dokumen milik Gibran hanya membuktikan keberadaannya mengikuti proses pembelajaran, bukan bukti telah lulus setara SMA.

Meski temuan tersebut mengemuka di persidangan, MK menegaskan, penilaian keabsahan syarat administrasi setelah pelantikan bukanlah wewenang rejim sengketa hasil pemilu di MK, melainkan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945.

Selain itu, MK menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden. Sesuai aturan undang-undang, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya mengetok palu sidang. MK resmi menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Gibran RakabumingIjazah GibranMahkamah Konstitusi (MK)Wakil Presiden
Previous Post

Cegah Radikalisme Masuk Pesantren, PGNI Lampung Bareng Ken Setiawan di Safari Ngaji Kebangsaan

Next Post

Gunungan Uang Rp13,2 Triliun Dipajang di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Baru Permulaan, yang Bandel Siap Dipidana

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil Satgas PKH Kejaksaan Agung Rp13 triliun

Gunungan Uang Rp13,2 Triliun Dipajang di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Baru Permulaan, yang Bandel Siap Dipidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In