JAKARTA – Isu seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendapat titik terang di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah kelulusan sekolah menengah luar negeri milik Gibran. Namun, hal itu tetap tidak bisa membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan, MK tidak memiliki dasar hukum untuk mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden secara faktual sudah berakhir sejak ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan,” tegas Adies Kadir saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu di Ruang Sidang Pleno MK.
Sengketa syarat pendidikan ini bermula dari gugatan yang diajukan sejumlah pihak, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, akademisi Denny Indrayana, hingga gabungan purnawirawan TNI dan masyarakat sipil. Mereka menilai syarat pendidikan SMA atau sederajat adalah hal mutlak yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengulas temuan fakta terkait dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri. Berdasarkan bukti dan keterangan pihak Kementerian Pendidikan, dokumen pendukung yang dilampirkan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran.
Arsul menerangkan, sertifikat kelulusan biasanya mencantumkan nilai dan pernyataan resmi bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan. Sementara dokumen milik Gibran hanya membuktikan keberadaannya mengikuti proses pembelajaran, bukan bukti telah lulus setara SMA.
Meski temuan tersebut mengemuka di persidangan, MK menegaskan, penilaian keabsahan syarat administrasi setelah pelantikan bukanlah wewenang rejim sengketa hasil pemilu di MK, melainkan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, MK menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden. Sesuai aturan undang-undang, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya mengetok palu sidang. MK resmi menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
















