JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai mengalihkan sebagian pasokan gas bumi yang sebelumnya diekspor ke Singapura, untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Kebijakan tersebut mencakup pengurangan pasokan gas sebesar 31 BBTUD, dengan 15 BBTUD di antaranya berasal dari wilayah Natuna yang kini dialirkan ke Batam.
Pengurangan pasokan gas pipa ke Singapura mulai berlaku pada 24 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keandalan pasokan energi domestik, terutama bagi kebutuhan pembangkit listrik.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan pengalihan pasokan tersebut berasal dari dua wilayah, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatra sebesar 16 BBTUD.
Gas dari Natuna dialihkan kepada PT PLN Batam melalui jaringan pipa West Natuna Transportation System (WNTS)–Pulau Pemping–Batam.
Sementara pasokan dari Sumatra dialihkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra melalui jaringan pipa Transportasi Gas Indonesia (TGI).
Gas Natuna Mulai Mengalir ke Batam
Pengalihan gas tersebut tidak berhenti pada kebijakan administratif. Pada 27 Oktober 2026, gas dari Natuna yang sebelumnya dialirkan ke Singapura mulai masuk ke jaringan domestik untuk memenuhi kebutuhan PLN Batam.
PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) melaporkan pengaliran gas melalui jaringan WNTS–Pemping. Aliran kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari menuju Tanjung Uncang.
Pelaksana Harian Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto, menjelaskan konektivitas WNTS–Pemping membuka akses pemanfaatan gas bumi dalam negeri, untuk memperkuat keandalan pembangkit serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha.
Dalam jangka pendek, pasokan tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN Batam selama pelaksanaan pemeliharaan fasilitas Jambi Merang hingga 3 November 2026.
Ekspor Tidak Dihentikan Seluruhnya
Meski mengurangi pasokan, kebijakan pemerintah tidak berarti Indonesia menghentikan seluruh ekspor gas ke Singapura.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan dalam kontrak kerja sama kedua negara.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com pada Sabtu (31/10/2026), total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pengurangan sebesar 31 BBTUD merupakan sekitar 8 persen dari total volume tersebut.
Dengan demikian, kebijakan ini merupakan penyesuaian alokasi pasokan untuk kepentingan domestik, bukan penghentian total hubungan perdagangan gas kedua negara.
Upaya Memperkuat Ketahanan Energi
Pengalihan gas dari Natuna juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbesar pemanfaatan sumber daya energi nasional untuk kebutuhan dalam negeri.
Langkah serupa sebelumnya telah disiapkan melalui kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan West Natuna Group.
PGN mengumumkan penandatanganan Domestic Swap Agreement dan Gas Sales Agreement. Kesepakatan tersebut mengatur pengalihan sebagian volume gas yang sebelumnya dialirkan ke Singapura untuk dimanfaatkan di pasar domestik.
PGN menyebut tambahan pasokan lebih dari 71,83 BBTUD telah diamankan, melalui enam kerja sama yang ditandatangani dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penguatan pasokan gas domestik bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan bagian dari upaya jangka menengah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengalihkan gas dari pasar ekspor.
Ketersediaan infrastruktur transmisi, kapasitas penyerapan industri, kebutuhan pembangkit listrik, serta keberlanjutan produksi gas juga menjadi faktor penting.















