JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat akan kembali memperketat produksi bijih nikel pada 2027 menyusul tekanan harga komoditas tersebut di pasar global. Melalui instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengendalikan kelebihan pasokan demi mendongkrak kembali harga nikel yang kini merosot di bawah level US$16.000 per metrik ton.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, harga nikel saat ini telah merosotharga nikel saat ini telah merosot ke bawah level US16.000 per metrik ton. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, harga komoditas penting untuk bahan baku baterai ini berada di kisaran US15.800 per ton.
Menurut Bahlil, tekanan harga tersebut tidak terlepas dari tingginya angka produksi dan kondisi oversupply di pasar internasional. Pemerintah mencatat, kelebihan pasokan yang berkaitan dengan stok nikel di London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE) saat ini berada di kisaran 750.000 metrik ton.
“Jadi Pak Dirjen, menurut saya, strategi untuk mengendalikan supply and demand lewat RKAB untuk di nikel lakukan,” ujar Bahlil saat membuka ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta.
Selain itu, Bahlil turut mengimbau para pelaku industri hulu dan hilir nikel agar menahan diri dan tidak melakukan produksi secara berlebihan. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum merinci angka pasti atau besaran kuota produksi bijih nikel yang akan ditetapkan dalam RKAB 2027.
Kontras dengan Kuota 2026
Arah kebijakan pengetatan untuk tahun depan ini terlihat kontras jika dibandingkan dengan dinamika kuota produksi nikel sepanjang 2026.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bahwa seluruh revisi RKAB nikel 2026 telah tuntas diterbitkan. Total kuota produksi bijih nikel hasil revisi tersebut berada di kisaran 290 juta hingga 300 juta metrik ton.
Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan proyeksi kuota awal RKAB 2026 yang dipatok pada kisaran 260 juta hingga 270 juta metrik ton.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno sebelumnya menyampaikan, pemerintah senantiasa mempertimbangkan dinamika kelebihan pasokan global dalam merumuskan kebijakan produksi.
Selain faktor pasar internasional, penetapan kuota RKAB 2027 juga dipastikan akan memperhitungkan ketersediaan bahan baku bagi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Dilema Hilirisasi dan Pasokan Domestik
Kebijakan pembatasan produksi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi ekosistem industri nikel nasional. Di satu sisi, pengurangan pasokan diharapkan mampu meredam oversupply global dan mengatrol harga nikel di pasaran.
Namun di sisi lain, pemerintah wajib menjaga keseimbangan agar pembatasan tersebut tidak memicu kelangkaan bahan baku bagi industri hilir domestik yang bertumbuh pesat.
Isu ini menjadi krusial, khususnya bagi wilayah sentra produksi dan pusat industri nikel seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Perubahan besaran kuota produksi berpotensi memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan aktivitas pertambangan, jaminan pasokan smelter, kelangsungan usaha lokal, hingga penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, angka final dalam kebijakan RKAB 2027 akan menjadi salah satu penentu arah masa depan industri nikel Indonesia di tengah bayang-bayang fluktuasi harga global.
Hingga berita ini diturunkan, kebijakan tersebut masih berupa sinyal awal pengetatan dari pemerintah.











