JAKARTA – Lapis demi lapis dugaan skandal tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Langkah hukum diambil oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Laporan tersebut menyeret nama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan pertambangan.
Isu ini menyedot perhatian publik karena menyangkut benturan kepentingan ekonomi tambang bernilai fantastis, denda negara triliunan rupiah yang mangkrak, serta dugaan aliran dana yang disinyalir mengalir hingga kontestasi politik Pilcaleg dan Pilkada 2024 lalu.
Akar persoalan ini bermula dari rekam jejak aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan ini sebelumnya telah ditindak oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) setelah terbukti menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis mencakup Rp2 triliun.

Namun, alih-alih dijatuhi sanksi pidana tegas, PT TMS hanya dikenai sanksi administratif berupa denda pembayaran. Hal inilah yang dinilai LIRA sebagai bentuk keistimewaan hukum yang janggal.
Lebih jauh, kendati diestimasi meraup keuntungan hingga puluhan triliun rupiah sepanjang medio 2019 hingga 2025, kewajiban denda Rp2 triliun tersebut hingga kini disinyalir belum kunjung dilunasi ke kas negara.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa Gubernur Sultra, Bapak Andi Sumangerukka, diduga telah menikmati dan menyimpan dana hasil dari kejahatan pertambangan di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang atau money laundering,” ujar Ketua DPW LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima gardanasional.co.id, Minggu (18/10/2026).
Dalam penjelasannya, Jefri membeberkan benang merah yang menghubungkan aktivitas korporasi pertambangan dengan elite kekuasaan di Sultra. Posisi Komisaris PT TMS diketahui dijabat oleh Arinta, yang tak lain merupakan istri dari Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
LIRA menduga, tidak disetorkannya denda administratif triliunan rupiah tersebut, berkorelasi erat dengan pengalihan atau pemanfaatan dana hasil tambang untuk membiayai agenda-agenda politik strategis.
“Anehnya, hingga saat ini belum ada pelunasan pembayaran denda tersebut ke kas negara. Hal itulah yang kemudian kami nilai bahwa aliran dana hasil kejahatan tambang itu diduga kuat dinikmati oleh suami dari Komisaris PT TMS untuk kepentingan Pilcaleg dan Pilkada tahun 2024 lalu,” katanya.
Melengkapi berkas pengaduannya, DPW LIRA Sultra menyertakan rangkaian dokumen pendukung sebagai bukti permulaan. Langkah ini diharapkan memberikan pijakan awal bagi penyidik KPK untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi serta memanggil pihak-pihak terkait.
“Laporan kami sudah diterima oleh KPK, tentunya kami berharap agar segera ada penindakan konkret. Kami sangat yakin KPK di bawah kepemimpinan saat ini mampu membongkar secara transparan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur Sultra,” tambah Jefri.













