PALU – Kemegahan industri pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) kerap menyisakan ironi ekologis yang menyayat hati. Alih-alih menghijaukan kembali kawasan yang telah dieksploitasi, sebagian besar korporasi tambang justru terindikasi meninggalkan lubang-lubang maut dan lahan gersang tanpa tanggung jawab yang jelas.
Bombardir kritik tajam ini dilontarkan langsung Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Berdasarkan pemetaan dan analisis tata kelola pertambangan regional, Safri memperkirakan hampir 90 persen pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah tidak menjalankan reklamasi pascatambang sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai perusahaan menikmati hasil tambang, tetapi ketika lahan rusak dan kegiatan selesai, masyarakat justru harus menanggung dampaknya. Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya di Palu, Sabtu (17/10/2026).
Selama ini, publik sering kali dikelabui oleh administrasi di atas kertas. Keberadaan dana jaminan reklamasi (jamrek) kerap dianggap sebagai tiket bebas hambatan bagi korporasi untuk mengabaikan kewajiban fisik di lapangan.
Safri menegaskan, pemerintah tidak boleh terjebak dalam jebakan administratif semacam ini. Menempatkan uang di bank tidak serta-merta menghapus dosa ekologis jika wujud fisik tanah bekas galian tetap berupa kubangan raksasa yang membahayakan keselamatan warga sekitar.
Indikator keberhasilan harus diukur dari luas hektare lahan yang benar-benar pulih, bukan sekadar dokumen simpanan kas negara yang mandek.
Menghadapi ancaman krisis ekologi jangka panjang ini, Komisi III DPRD Sulteng mendesak instansi berwenang—mulai dari kementerian teknis hingga penegak hukum—untuk melakukan investigasi dan audit terbuka secara masif.
Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar kelengkapan dokumen AMDAL atau perizinan operasional semata, melainkan pengecekan faktual di lapangan. Mulai dari status dana jaminan, luasan riil area yang direklamasi, hingga ketaatan ekologis korporasi.
Tak hanya itu, transparansi data reklamasi wajib dibuka lebar-lebar kepada publik agar masyarakat lingkar tambang dapat ikut mengawasi jalannya pemulihan lingkungan.
Bagi Sulteng, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dari sektor investasi nikel-tambang dengan kelestarian ekosistem bumi adalah harga mati. Jika tidak ditegakkan hari ini dengan sanksi yang tegas tanpa kompromi, maka kerugian ekologis tersebut akan menjadi bom waktu sosial bagi generasi masa depan.















Comments 2