Part I
Oleh: Sumanto Ilyas Garusu
Aktivis Sosial dan Lingkungan
MOROWALI – Kabupaten Morowali dan Morowali Utara bukan lagi sekadar dua kabupaten di Sulawesi Tengah. Keduanya telah menjadi bagian penting dari peta industri nikel Indonesia. Aktivitas pertambangan, pembangunan kawasan industri, pengolahan mineral, hingga tumbuhnya berbagai fasilitas pendukung menjadikan wilayah ini memiliki posisi strategis dalam rantai industri nikel dari hulu ke hilir.
Kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), International Green Industrial Park (IGIP), Indonesia Huabao Industrial Park (BTIIG), serta kawasan industri lain yang berkembang di Sulawesi Tengah menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah ini.
Di balik perkembangan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: seberapa besar peluang ekonomi yang benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pengusaha lokal?
Sebab, keberhasilan industri tidak cukup diukur dari besarnya investasi, kapasitas produksi, nilai ekspor, atau jumlah smelter yang beroperasi. Kemajuan juga harus dilihat dari tumbuhnya usaha masyarakat, meningkatnya kemampuan tenaga kerja lokal, terbukanya kesempatan bagi pelaku usaha daerah, serta membaiknya kualitas hidup warga di sekitar wilayah pertambangan dan industri.
Jangan sampai daerah menjadi tempat sumber daya alam dikeruk dan diolah, tetapi kesempatan ekonomi yang lahir dari aktivitas tersebut justru lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha dari luar daerah.
Persoalan inilah yang seharusnya menjadi perhatian bersama ketika pemerintah menerbitkan kebijakan yang membuka ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi tambang.
Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 patut menjadi momentum untuk memperkuat posisi pengusaha lokal dalam kegiatan jasa pertambangan.
Keputusan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Salah satu ketentuan pentingnya menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin tambang.
Keputusan itu juga mengatur pembatasan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Ketentuan tersebut memberikan pesan penting bahwa kegiatan pertambangan perlu membuka ruang bagi penyedia jasa yang berada di sekitar wilayah operasi, bukan semata-mata bergantung pada perusahaan yang berada dalam kelompok usaha yang sama.
Namun, kita perlu memahami bahwa keberadaan regulasi belum otomatis menjamin pengusaha lokal memperoleh kontrak. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kepatuhan perusahaan, persyaratan perizinan, kemampuan teknis, serta pengawasan pemerintah.
Karena itu, Kepmen ESDM 365/2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Kebijakan ini harus menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem usaha pertambangan yang lebih terbuka, sehat, dan memberikan kesempatan yang nyata bagi pelaku usaha daerah.
Regulasi yang baik bukan hanya mengubah aturan di atas kertas, tetapi juga harus terasa manfaatnya dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Dari Hulu, Pengusaha Lokal Jangan Hanya Menjadi Penonton
Dalam kegiatan pertambangan, rantai usaha di sektor hulu mencakup berbagai pekerjaan, mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup, pengangkutan material, penyewaan alat berat, pemeliharaan kendaraan, penyediaan bahan pendukung, hingga berbagai layanan teknis lainnya.
Seluruh kegiatan tersebut menciptakan peluang bisnis dengan nilai ekonomi yang besar.
Pertanyaannya, apakah pengusaha lokal sudah mendapatkan kesempatan yang sepadan untuk mengambil bagian dalam rantai usaha tersebut?
Di sejumlah wilayah pertambangan, kemampuan permodalan, kepemilikan alat berat, pengalaman operasional, sertifikasi, dan jaringan bisnis menjadi faktor yang menentukan siapa yang dapat memenangkan pekerjaan. Pengusaha lokal yang baru berkembang kerap menghadapi kesulitan memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Pada saat yang sama, perusahaan besar memiliki keunggulan dari sisi modal, teknologi, pengalaman, dan jaringan usaha.
Jika kondisi ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang membuka kesempatan secara adil, pengusaha daerah akan terus menghadapi kesulitan untuk berkembang. Mereka tinggal menyaksikan besarnya aktivitas ekonomi di sekitar tempat tinggalnya tanpa memiliki posisi yang cukup kuat di dalam rantai bisnis tersebut.
Karena itu, keberpihakan kepada pengusaha lokal tidak cukup diwujudkan melalui imbauan. Perlu ada keterbukaan informasi mengenai kebutuhan jasa pertambangan, proses pengadaan yang transparan, persyaratan yang jelas, serta pembinaan bagi perusahaan daerah agar mampu memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan operasional.
Pemerintah daerah juga perlu mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan manajemen, penguatan akses pembiayaan, pendampingan perizinan, dan kemitraan yang tidak sekadar formalitas.
Pengusaha lokal tidak meminta agar standar diturunkan. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang adil untuk memenuhi standar tersebut dan bersaing secara sehat.
Dari Hilir, Peluang Ekonomi Harus Lebih Terbuka
Persoalan kesempatan usaha tidak berhenti di lokasi tambang.
Ketika bijih nikel telah diangkut dan memasuki rantai industri pengolahan, kegiatan ekonomi meluas ke sektor transportasi, pergudangan, kepelabuhanan, bongkar muat, penyediaan logistik, pemeliharaan peralatan, hingga berbagai layanan pendukung industri.
Di sinilah peluang ekonomi bagi masyarakat dan pengusaha lokal seharusnya semakin besar.
Namun, akses terhadap peluang di sektor hilir juga membutuhkan perhatian. Pelaku usaha daerah perlu mendapatkan informasi yang memadai, memahami persyaratan teknis, serta memiliki akses terhadap proses kerja sama yang transparan.
Pada sektor kepelabuhanan, misalnya, kegiatan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan perusahaan bongkar muat (PBM) memiliki aturan, persyaratan, serta tata kelola tersendiri. Kepmen ESDM 365/2026 tidak secara langsung mengatur seluruh persoalan tersebut.
Meski demikian, semangat pemerataan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan perlu diterjemahkan pula ke dalam kebijakan sektoral yang relevan.
Jangan sampai peluang ekonomi yang tumbuh di sekitar tambang dan kawasan industri hanya berputar pada kelompok usaha yang memiliki modal besar, sementara pengusaha daerah harus berjuang keras sekadar untuk mendapatkan kesempatan masuk.
Keterlibatan lokal juga tidak boleh berhenti pada penyerapan tenaga kerja. Masyarakat perlu memiliki peluang untuk tumbuh sebagai pemilik usaha, pemasok, penyedia jasa, dan mitra bisnis yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Sebab, menjadi pekerja dan menjadi pelaku usaha merupakan dua posisi ekonomi yang berbeda. Keduanya penting, tetapi penguatan pelaku usaha lokal dapat menciptakan efek berantai yang lebih luas melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, serta perputaran uang di daerah.











