JAKARTA – Isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk membatalkan ketentuan ambang batas tersebut.
Dalam konteks demokrasi yang berkembang di Indonesia, keputusan MK ini berpotensi membawa perubahan signifikan bagi partai-partai politik.
Yusril mengatakan, setelah putusan MK terkait presidential threshold, ada harapan besar bagi pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
“Kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2025).
Baca Juga: Masdar Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Energi Terbarukan di Asia Tenggara
Dengan demikian, jika keputusan ini terwujud, hal ini bisa mengubah landscape politik di Indonesia, di mana berbagai partai yang selama ini terkendala oleh ambang batas dapat memiliki kesempatan untuk bersaing lebih adil di arena politik nasional.
Yusril menilai, keputusan MK memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang. Pembatalan ambang batas, partai-partai yang sebelumnya kesulitan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki kesempatan yang lebih seimbang untuk bersaing di pemilihan umum (pemilu). Hal ini dapat menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat dan inklusif di Indonesia.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” ujar Yusril.
Jika MK benar-benar memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas, langkah pemerintah selanjutnya adalah merumuskan norma hukum baru di bidang politik.
Yusril menyatakan, pemerintah harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta menggunakannya sebagai panduan. Rumusan hukum baru ini diharapkan dapat diterapkan dalam pemilihan umum mendatang untuk legislatif dan presiden, tanpa adanya ambang batas.
“Dengan jiwa besar, pemerintah harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” kata Yusril. Pentingnya implementasi norma hukum baru ini menjadi kunci untuk memastikan keberlangsungan dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Disamping tu, Yusril juga mengusulkan adanya pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil yang tidak mendapat cukup kursi di DPR.
Menurutnya, pembatasan jumlah fraksi menjadi 10 fraksi dapat membantu mengorganisir kekuatan politik yang lebih efektif.
“Kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” ujarnya.
Usulan tersebut merupakan salah satu solusi untuk memperkuat keberadaan partai-partai kecil dan memastikan suara mereka tetap terdengar dalam proses pengambilan keputusan di DPR. Dengan sistem fraksi gabungan, diharapkan perdebatan di parlemen dapat menjadi lebih konstruktif dan inklusif.
1 komentar