PALU – Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali akhirnya membuahkan hasil signifikan. Menyusul insiden kericuhan dan aksi pengerusakan yang terjadi di area PT Astima Konstruksi (Askon) pada Sabtu (3/10/2026), polisi tidak main-main dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Polda Sulteng resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kericuhan berdarah yang melibatkan aset berat dan senjata tajam di PT Astima Konstruksi (Askon)—di mana tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang kini langsung mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengungkapkan penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti permulaan yang sah, mulai dari keterangan saksi-saksi di lapangan hingga rekaman video amatir detik-detik terjadinya bentrokan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” ujar Kombes Pol Achmad Muhaimin di Palu, Kamis (15/10/2026).
Dari total empat orang yang resmi diseret sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai WNA asal China masing-masing berinisial CY, LH, dan GH, sementara satu orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JL.
Penyidik mendapati peran spesifik dari para pelaku di dalam struktur operasional lapangan. LH diketahui memegang posisi sebagai supervisor operator alat berat, sedangkan GH dan JL bertindak sebagai operator alat berat yang turut terlibat dalam aksi rusuh tersebut.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen keimigrasian dan keterangan saksi, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti bernilai material tinggi yang digunakan dalam insiden tersebut.
“Khusus terhadap CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara,” tambah Kombes Achmad Muhaimin.
Atas tindakan anarkis yang merusak fasilitas serta mengancam keamanan ketertiban masyarakat di kawasan industri strategis tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan, keempat tersangka kini telah dipindahkan dan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan keras bagi seluruh korporasi maupun tenaga kerja—baik lokal maupun asing—di lingkar tambang Morowali untuk senantiasa menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.












