KENDARI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan enam perusahaan. Nama pengusaha Arif Kurniawan (AK), pemilik PT Dua Delapan Resource (DDR), disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan yang disampaikan Jumat (6/11/2026), menyebut enam perusahaan yang terafiliasi dengan AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Berdasarkan keterangan Kejagung, pengendalian perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan melalui Holding PT DDA bersama seseorang berinisial LEI.
Dari data yang diungkapkan, lima perusahaan memiliki luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang mencapai 4.198 hektare. Rinciannya, PT BSJ seluas 1.030 hektare, PT KAA 1.036 hektare, PT ANI 106 hektare, PT AMI 1.000 hektare, dan PT AMID 1.026 hektare. Luas IUP PT HJ belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Dugaan Rekayasa Izin Tambang
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah perpanjangan izin pertambangan PT BSJ dan PT KAA.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan IUP eksplorasi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015.
Namun, izin itu disebut tetap diperpanjang melalui mekanisme pembekuan sementara atau suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin tersebut semestinya dikembalikan kepada negara.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan penolakan tersebut kemudian dicabut.
Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan pertambangan.
Kejagung Geledah Enam Lokasi, Sita Rp11,7 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan di APL Tower Central Park, Mid Plaza, dan kawasan SCBD Jakarta.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT BSJ, PT KAA, PT DDA, serta dua kantor PT DDR.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp11,2 miliar dari satu lokasi dan Rp595 juta dari lokasi lainnya. Total uang yang diamankan mencapai Rp11,795 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, server, serta rekaman CCTV.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami aktivitas operasional dan transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Keberadaan Arif Kurniawan di Luar Negeri
Di tengah penyidikan, Kejagung juga menelusuri keberadaan Arif Kurniawan yang terdeteksi berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui penelusuran data perlintasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi untuk mendalami keterkaitan AK dengan aktivitas enam perusahaan tambang tersebut.









