Garda Nasional
No Result
View All Result
Jumat, 6 November, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Ragam
  • Opini
Subscribe
Garda Nasional
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Ragam
  • Opini
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Ragam
  • Opini
Home Daerah

Dua Tersangka Korupsi Mamin Pemprov Sultra Ajukan Praperadilan, Babak Baru Kasus Rp31 Miliar

by Irfan Mualim
06.11.2026
in Daerah
A A
Gedung Pengadilan Negeri Kendari, tempat dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra mengajukan permohonan praperadilan

Gedung Pengadilan Negeri Kendari, tempat dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra mengajukan permohonan praperadilan

KENDARI – Pengusutan dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp4,23 miliar itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Biro Umum Setda Sultra, Juliati.

Informasi pengajuan praperadilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Enjang Slamet dikutip pada AnoaTimes, Jumat (6/11/2026).

“Iya benar, tersangka AL dan JI mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Enjang.

Enjang mengatakan, Kejati Sultra menghormati langkah hukum yang ditempuh kedua tersangka. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

BACA JUGA

Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah saat didatangi loyalis Ridwan Bae

Kadispar Sultra Ridwan Badallah Minta Maaf Usai Konten TikTok Dipersoalkan Loyalis Ridwan Bae

28.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026

Meski demikian, penyidik Kejati Sultra menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut dan mempertahankan keabsahan proses hukum yang telah dilakukan.

“Kami siap menghadapi dan membuktikan penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum. Jadwal sidangnya minggu depan,” katanya.

Dua Permohonan Tercatat di PN Kendari

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, permohonan praperadilan Juliati tercatat dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Kdi, yang didaftarkan pada 22 Oktober 2026.

Sementara itu, permohonan Asrun Lio tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Kdi, yang didaftarkan pada 29 Oktober 2026.

Keduanya tercatat mengajukan permohonan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Dengan demikian, terdapat dua perkara praperadilan terpisah yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra tersebut.

Berawal dari Anggaran Rp31 miliar

Pengajuan praperadilan ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sebelumnya telah diikuti GardaNasional.co.id sejak penetapan Asrun Lio dan Juliati sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.

Perkara tersebut berawal dari pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu gubernur, wakil gubernur, serta kebutuhan Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Total pagu anggaran yang menjadi objek pengusutan mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Dalam penjelasan penyidik yang diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pencairan anggaran yang tidak semestinya, kelebihan pembayaran, pengembalian uang atau cashback dari penyedia yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.950. Angka tersebut sebelumnya disebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor BPKP Sultra.

Tiga Pejabat Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sultra kemudian menetapkan Abdul Rajab sebagai tersangka baru pada 20 Oktober 2026.

Abdul Rajab diketahui pernah menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2022. Saat penetapan tersangka, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Sultra.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang, yakni Asrun Lio, Juliati, dan Abdul Rajab.

Sebelumnya, penyidik juga menyampaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penyedia jasa, merupakan bagian dari pengembangan perkara.

Sekadar diketahui, Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Pengajuan permohonan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah ataupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Tags: Abdul RajabAsrun LioJuliatiKejati SultraKorupsi Makan MinumKorupsi SultraPemprov SultraPN KendariPraperadilan
Share61SendTweet38Share
Previous Post

Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan Tambang Nikel di Sultra, Enam Perusahaan Dikaitkan dengan Arif Kurniawan

BERITA TERKAIT

Ilustrasi Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik menyita uang tunai Rp11,795 miliar dalam rangkaian penggeledahan.
Daerah

Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan Tambang Nikel di Sultra, Enam Perusahaan Dikaitkan dengan Arif Kurniawan

06.11.2026

KENDARI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan enam...

Read more
Bupati Morowali bersama Bupati Kolaka dan Bupati Konut mengunjungi kawasan IMIP

Bupati Morowali Iksan Berbagi Pengalaman Optimalisasi PAD dengan Dua Bupati dari Sultra

06.11.2026
Bupati Morowali Iksan menerima kunjungan Bupati Konut dan Bupati Kolaka

Morowali Jadi Rujukan Hilirisasi, Bupati Kolaka dan Konut Pelajari Ekosistem Industri Nikel

06.11.2026
Muh. Fatur R, salah satu tokoh pemuda Wawonii, saat berbincang di sebuah kafe. Ia menyampaikan rencana GP3DW-Sultra menggelar aksi demonstrasi terkait sorotan terhadap tiga proyek Jalan Usaha Tani di Konawe Kepulauan. (Foto: Istimewa)

Tiga Proyek Jalan Tani Disorot, GP3DW-Sultra Desak Bupati Evaluasi Dinas Pertanian Konkep

05.11.2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan Negeri Kendari, tempat dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra mengajukan permohonan praperadilan

Dua Tersangka Korupsi Mamin Pemprov Sultra Ajukan Praperadilan, Babak Baru Kasus Rp31 Miliar

06.11.2026
Ilustrasi Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik menyita uang tunai Rp11,795 miliar dalam rangkaian penggeledahan.

Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan Tambang Nikel di Sultra, Enam Perusahaan Dikaitkan dengan Arif Kurniawan

06.11.2026
Bupati Morowali bersama Bupati Kolaka dan Bupati Konut mengunjungi kawasan IMIP

Bupati Morowali Iksan Berbagi Pengalaman Optimalisasi PAD dengan Dua Bupati dari Sultra

06.11.2026
Bupati Morowali Iksan menerima kunjungan Bupati Konut dan Bupati Kolaka

Morowali Jadi Rujukan Hilirisasi, Bupati Kolaka dan Konut Pelajari Ekosistem Industri Nikel

06.11.2026
Load More

Terpopuler

  • Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

    Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bupati Morowali Ajak KKWB Jaga Persatuan dan Kedamaian

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Rp17 Miliar Beasiswa Morowali Tahap II Ditargetkan Cair Pekan Ini, 1.439 Mahasiswa Sudah Tervalidasi

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Krakatau Steel Rencana Bangun Hilirisasi Nikel di Morowali

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
Garda Nasional

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer Garda Nasional
  • Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
  • Sitemap
  • Indeks

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Ragam
  • Opini

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In