KENDARI – Pengusutan dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp4,23 miliar itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Biro Umum Setda Sultra, Juliati.
Informasi pengajuan praperadilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Enjang Slamet dikutip pada AnoaTimes, Jumat (6/11/2026).
“Iya benar, tersangka AL dan JI mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Enjang.
Enjang mengatakan, Kejati Sultra menghormati langkah hukum yang ditempuh kedua tersangka. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Meski demikian, penyidik Kejati Sultra menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut dan mempertahankan keabsahan proses hukum yang telah dilakukan.
“Kami siap menghadapi dan membuktikan penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum. Jadwal sidangnya minggu depan,” katanya.
Dua Permohonan Tercatat di PN Kendari
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, permohonan praperadilan Juliati tercatat dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Kdi, yang didaftarkan pada 22 Oktober 2026.
Sementara itu, permohonan Asrun Lio tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Kdi, yang didaftarkan pada 29 Oktober 2026.
Keduanya tercatat mengajukan permohonan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dengan demikian, terdapat dua perkara praperadilan terpisah yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra tersebut.
Berawal dari Anggaran Rp31 miliar
Pengajuan praperadilan ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sebelumnya telah diikuti GardaNasional.co.id sejak penetapan Asrun Lio dan Juliati sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut berawal dari pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu gubernur, wakil gubernur, serta kebutuhan Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Total pagu anggaran yang menjadi objek pengusutan mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Dalam penjelasan penyidik yang diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pencairan anggaran yang tidak semestinya, kelebihan pembayaran, pengembalian uang atau cashback dari penyedia yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.950. Angka tersebut sebelumnya disebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor BPKP Sultra.
Tiga Pejabat Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sultra kemudian menetapkan Abdul Rajab sebagai tersangka baru pada 20 Oktober 2026.
Abdul Rajab diketahui pernah menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2022. Saat penetapan tersangka, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Sultra.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang, yakni Asrun Lio, Juliati, dan Abdul Rajab.
Sebelumnya, penyidik juga menyampaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penyedia jasa, merupakan bagian dari pengembangan perkara.
Sekadar diketahui, Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Pengajuan permohonan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah ataupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.









