PALU – Wacana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat belum memasuki pembahasan resmi di internal partai. Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid, menyebut rencana pergantian Syarifuddin Hafid kepada Hidayat Pakamundi baru akan dibahas melalui rapat pleno setelah kepengurusan DPD yang baru dilantik pada Januari 2027.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah kabar pergantian pimpinan DPRD Sulteng yang sebelumnya disebut akan mulai diproses pada 28 Oktober 2026.
Anwar menjelaskan, kepengurusan DPD Demokrat Sulteng masih dalam tahap penyusunan. Karena itu, pembahasan mengenai pergantian pimpinan DPRD belum dilakukan secara resmi.
“Sekarang, baru ada ketua terpilih. Kami masih proses penyusunan pengurus lengkap. Setelah pelantikan, baru diadakan rapat pleno, yang salah satu agendanya membicarakan tentang pergantian antar waktu Ketua DPRD Sulteng,” ujar Anwar di Palu, Rabu (28/10/2026).
Anwar menegaskan, keputusan pergantian harus mengikuti mekanisme organisasi dan ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut, menurutnya, tidak ditentukan oleh satu orang saja.
Jika rapat pleno menyetujui usulan pergantian, proses selanjutnya akan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk mendapatkan persetujuan sebelum memasuki tahapan administratif berikutnya.
Demokrat Jelaskan Mekanisme Pergantian
Sebelumnya, Juru Bicara Demokrat Sulteng, Talitti Paluge, juga menegaskan pergantian pimpinan DPRD dari unsur partainya harus mengikuti prosedur internal organisasi.
Dalam keterangannya, Talitti menyatakan, usulan pergantian pimpinan DPRD provinsi berasal dari DPD Demokrat Sulteng, sedangkan keputusan final memerlukan surat keputusan dari DPP.
“Untuk DPRD Provinsi Sulteng, usulan harus dari DPD Partai Demokrat Sulteng (saat ini Ketua DPD adalah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid). Tapi SK final tetap harus dari DPP di Jakarta (Ketum AHY & Sekjen Herman Khaeron). Tanpa SK DPP, DPRD Sulteng tidak bisa proses,” jelas Talitti.
Talitti memaparkan, proses di tingkat partai mencakup rapat pleno diperluas, penyusunan berita acara usulan, serta pengiriman permohonan kepada DPP. Jika disetujui, DPP menerbitkan keputusan yang menjadi dasar proses selanjutnya di DPRD.
Tahapan administratif di DPRD, menurut penjelasan Talitti, kemudian melibatkan pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD, gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Talitti juga mempertanyakan kewenangan pengusulan ketika surat keputusan kepengurusan definitif DPD Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat pusat.
Ia menilai, kabar pergantian yang merujuk pada kesepakatan politik di hadapan DPP perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perdebatan di internal partai maupun masyarakat.
Kader Demokrat Morowali Berharap Syarifuddin Bertahan
Di tengah wacana pergantian tersebut, Bendahara DPC Demokrat Morowali, Dahlan Sarwana, menyampaikan harapan agar Syarifuddin Hafid tetap menjabat Wakil Ketua II DPRD Sulteng hingga akhir masa jabatan.
Dahlan meminta agar persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme internal partai, mulai dari tingkat DPD hingga DPP.
“Besar harapan kami agar persoalan ini diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai,” kata Dahlan saat ditemui di Palu, Rabu (28/10/2026).
Dahlan menyoroti perolehan suara Syarifuddin pada Pemilu Legislatif 2024 yang disebutnya mencapai sekitar 24.000 suara.
Ia menilai capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan politik yang perlu diperhatikan partai.
Selain itu, Dahlan menyebut pengalamannya bekerja bersama Syarifuddin selama sekitar 16 tahun di DPC Demokrat Morowali sebagai salah satu dasar pandangannya.
Jadwal 28 Oktober Masih Perlu Dibuktikan
Sebelumnya, Harian Sulteng memberitakan Syarifuddin Hafid dikabarkan akan digantikan Hidayat Pakamundi. Media tersebut mengutip sumber anonim yang menyebut proses pergantian akan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2026.
Sumber itu mengklaim adanya surat kesepakatan bersama yang dibuat DPP Demokrat pada 2024. Menurut sumber tersebut, surat itu memuat jadwal pergantian pimpinan DPRD dari unsur Demokrat pada 28 Oktober 2026.
Meski demikian, dokumen yang dimaksud belum tersedia untuk diperiksa secara independen. Karena itu, isi surat, keabsahan dokumen, dan apakah dokumen tersebut telah menjadi dasar pengusulan resmi belum dapat dipastikan.
Diketahui, wacana pergantian ini memiliki relevansi bagi masyarakat Morowali dan Morowali Utara. Syarifuddin Hafid merupakan anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Sulteng VI yang mencakup kedua kabupaten tersebut.
Perubahan pada posisi pimpinan DPRD berpotensi menjadi perhatian politik bagi daerah pemilihan itu, terutama terkait kesinambungan representasi dan komunikasi antara wakil rakyat dengan konstituen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen keputusan resmi yang dapat memastikan bahwa Hidayat Pakamundi telah ditetapkan menggantikan Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua II DPRD Sulteng.














Comments 1