MOROWALI – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, meminta masyarakat menghentikan pembukaan lahan baru dan tidak melakukan pembakaran di tengah konflik pengelolaan lahan yang melibatkan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dan PT Vale Indonesia Tbk.
Permintaan tersebut disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah daerah meminta aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, dihentikan sementara sambil menunggu arahan dan proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Iksan menyoroti laporan pembukaan lahan baru seluas sekitar 300 hektare. Ia meminta masyarakat tidak melanjutkan aktivitas di lokasi itu sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Saya tidak mau masyarakat saya terjeblos dalam urusan kawasan. Saya sudah melarang keras dan alhamdulillah masyarakat saya menyanggupi itu,” tegas Iksan.
Iksan menjelaskan, persoalan yang muncul berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas lahan yang mereka kelola.
Menurut dia, perbedaan informasi mengenai ketentuan pemanfaatan lahan, turut memicu kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Karena itu, ia meminta penyelesaian dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melihat lebih lanjut kondisi dan status lahan yang menjadi persoalan.
“Kita berhenti dulu ke sana, jangan (beraktivitas) yang di 300 hektare itu sementara kita menunggu arahan pemerintah daerah. Pengajuan penurunan ini ada tahapannya. Kita lihat apakah benar ada di situ. Nah, ini kan sudah ada, itu yang nanti akan kita coba pikirkan untuk kita turunkan,” ujarnya.
Iksan juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta masyarakat mematuhi kesepakatan dalam mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah hukum maupun konflik baru.
“Saya minta tolong. Jadi kita sepakat ya, tidak ada buka (lahan) baru. Tidak boleh ada bakar-bakar,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap, mediasi tersebut dapat membantu meredakan ketegangan, termasuk aksi pemalangan yang menurut bahan keterangan telah berlangsung selama empat hari. Namun, perkembangan setelah pertemuan, termasuk kepastian penghentian aksi, masih perlu dikonfirmasi.
Petani Mengaku Mengelola Lahan Sejak 2012

Perwakilan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu, Wati, mengapresiasi fasilitasi dialog yang dilakukan Bupati Morowali.
Petani asal Desa Dampala itu mengatakan, pertemuan tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memahami batasan aktivitas di kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).
“Kami sudah puas dan kami berterima kasih dengan Pak Bupati yang sudah datang serta memfasilitasi kami. Ini juga ajang kami silaturahmi dengan beliau dan mengobati rasa kangen kami. Jadi, terima kasih Pak Bupati sudah memberikan solusi yang terbaik untuk kami dan pemahaman seperti apa boleh dan tidak bolehnya kami, baik itu di lahan kawasan maupun APL,” ujar Wati.
Wati mengatakan, masyarakat selama ini ingin mengelola lahan yang menurut mereka telah dimanfaatkan sejak 2012.
Ia menilai sosialisasi mengenai batasan kegiatan di kawasan hutan dan lahan yang dapat dikelola sesuai ketentuan masih perlu ditingkatkan.
Menurut dia, penjelasan yang lebih intensif dibutuhkan agar masyarakat memahami perbedaan status dan aturan pemanfaatan lahan.
Ia juga berharap pemerintah daerah tetap mengawal aspirasi warga dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan Pak Bupati juga konsisten dalam (membela) hak-hak kami,” tambahnya.
PT Vale Akan Melanjutkan Dialog dan Sosialisasi

Sementara itu, Director of External Relation Regional & Growth PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma, mengatakan perusahaan akan melanjutkan dialog dengan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan kawasan.
“Kami akan melakukan dialog dan diskusi, terutama dengan masyarakat, akan perlunya ada edukasi dan sosialisasi soal kawasan. Tentunya Vale taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat dan pemerintah daerah akan terus berdiskusi,” ujar Endra.
Konflik lahan di Bahomotefe berkaitan dengan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan untuk menghentikan aktivitas sementara. Kejelasan status kawasan, batas lahan, riwayat penguasaan, dan ketentuan perizinan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Dalam pemberitaan pada 28 Oktober 2026, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus mematuhi ketentuan penggunaan kawasan dan persyaratan perizinan yang berlaku.
Penegasan itu menjadi konteks penting bagi penyelesaian persoalan lahan di Morowali, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan status setiap bidang yang disengketakan.
Pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud berada di kawasan hutan, area penggunaan lain, atau wilayah dengan ketentuan khusus.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat mengenai lahan yang telah mereka kelola perlu ditangani melalui mekanisme yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Dialog antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan juga perlu diikuti langkah konkret agar perbedaan informasi tidak terus memicu ketegangan.














Comments 2