MOROWALI – Konflik lahan di sekitar kawasan operasional PT Vale Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencakup aksi kelompok masyarakat, dugaan gangguan operasional perusahaan, serta perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan lahan dan penegakan hukum kehutanan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan setiap aktivitas pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konflik kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dari Desa Le-le dan Desa Dampala dan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Ali Bahri menjelaskan, pembukaan lahan tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali Bahri, Kamis (29/10/2026).
Ali Bahri menambahkan, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gakkum Kehutanan Sulawesi, kata Ali Bahri, mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan, termasuk perambahan dan perusakan fasilitas.
Dari Mediasi hingga Laporan Polisi, Konflik PT Vale dan Kelompok Warga Jadi Perhatian
Unggahan Instagram kolakainfo, menyebut insiden pada 13 Oktober 2026, ketika sejumlah fasilitas pengamanan hutan dilaporkan mengalami kerusakan.
PT Vale Indonesia Tbk disebut telah membawa dugaan tindak pidana perusakan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah. Menurut informasi dalam unggahan itu, penanganan perkara berada di tangan penyidik kepolisian.
Sebelumnya, aksi kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu pada Senin, 26 Oktober 2026. Aksi tersebut disebut mengganggu aktivitas operasional perusahaan, termasuk melalui pendudukan fasilitas dan pemblokiran akses.
Aksi tersebut adalah kelanjutan dari upaya mediasi pada 7 September 2026 yang disebut menghasilkan kesepakatan tertulis.
Di tengah perkembangan konflik, Koordinator Pokja Peduli Pertambangan untuk Kesejahteraan (Petra) Area Sulawesi Tengah, Irfan Konggodeli, juga menyampaikan pandangannya.
Irfan mengkritik pernyataan mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, mengenai operasional PT Vale. Irfan menilai kritik tersebut memiliki kepentingan politik dan menyampaikan tudingan terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Dalam pemberitaan yang sama, Irwan Arya mengkritik kondisi masyarakat di sekitar wilayah tambang dan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan apabila tuntutan kesejahteraan warga tidak dipenuhi.














Perlu di pahami Nenek moyang kami bukan pelaut, lahan yg menghutan saat ini sebahagian besar lokasi ini merupakan peninggalan nenek moyang kami mencari nafkan dan sebahagian baru sempat dibuka/tebang anak cucunya untuk berkebun. Jauh sebelum indonesia merdeka mereka sudah berkebun nenek moyang kami,,, Trusss tiba² Pak Ali Bahri berkata tidak boleh masyarakat membuka kebun..!? Sejak kapan PT.VALE memiliki hak atas tanah, , !? Bapak² kehutanan bagaimana dengan lahan Hutan Lindung kalian pindahkanan lokasinya dan menjadikan HPK !?
Pak Ali Bahri ini tidak paham terkait dirinya bekerja di pemerintahan negara nanti ada masalah baru tiba² hadir sebagai pahlawan kesiangan ( apa dipikirnya hutan ini ciptaan nenek moyangnya ), bahasanya seakan-akan dia si penggembala itik dan masyarakat sebagai itik.